Dampak Perubahan Desil DTSEN, Dinsos Berau Segera Buka Posko Pengaduan dan Pembaruan Data Bansos

Nurismi • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 17:20 WIB
Sekretaris Dinsos Berau, Harjupri. (IZZA/BP)
Sekretaris Dinsos Berau, Harjupri. (IZZA/BP)

BERAU POST – Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) membuat sebagian warga Kabupaten Berau yang sebelumnya menerima bantuan sosial kini tidak lagi terdaftar sebagai penerima.

Menyikapi keluhan tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Berau berencana membuka posko pengaduan dan pelayanan DTSEN untuk membantu masyarakat memeriksa serta memperbarui data yang dinilai tidak sesuai.

Sekretaris Dinsos Berau, Harjupri, mengatakan, perubahan data tersebut turut berdampak pada jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Berau.

Jika sebelumnya penerima mencapai lebih dari 1.000 orang, jumlahnya kini diperkirakan berkurang hampir separuh.

“Penurunan itu berkaitan dengan penerapan DTSEN sebagai acuan penyaluran program pemerintah,” ucapnya, beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut membuat penentuan penerima bantuan mengacu pada data sosial ekonomi yang telah ditetapkan, sehingga perubahan peringkat kesejahteraan atau desil dapat memengaruhi kelayakan seseorang untuk menerima bantuan.

Pun dijelaskan, penggunaan DTSEN mengikuti Instruksi Presiden serta arahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Januari 2026.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan pelaksanaan program bantuan dengan data yang digunakan secara nasional.

Meski begitu, ia mengakui masih terdapat kemungkinan ketidaksesuaian data di lapangan. Menurutnya, DTSEN merupakan penggabungan sejumlah sumber data yakni data B3KE, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Proses pemeriksaan langsung atau ground check terhadap data tersebut juga belum sepenuhnya tuntas.

Kondisi itu memungkinkan sebagian warga belum tercatat secara lengkap atau belum melalui tahapan verifikasi yang diperlukan.

Akibatnya, kondisi sosial ekonomi warga yang sebenarnya dinilai belum tentu sepenuhnya tergambarkan dalam data yang digunakan.

“Jadi, memang masih ada data yang belum selesai melalui proses ground check. Itu bisa menjadi salah satu penyebab data warga belum sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang merasa masuk dalam desil tinggi meskipun kondisi ekonominya tergolong tidak mampu dapat mengajukan pembaruan data.

Proses tersebut tidak berarti semua pengajuan akan langsung mengubah peringkat kesejahteraan, sebab hasilnya tetap bergantung pada pemeriksaan dan verifikasi.

Ia mencontohkan, pihaknya pernah menerima laporan warga yang kepesertaan bantuan iuran jaminan kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusatnya tidak lagi aktif.

Setelah diperiksa, perubahan tersebut berkaitan dengan kenaikan desil dalam DTSEN. Dinsos kemudian membantu melakukan pembaruan data.

Dari proses yang telah dilakukan, terdapat warga yang desilnya kembali berubah setelah pembaruan, tetapi ada pula yang tetap berada pada kategori sebelumnya.

“Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan pembaruan merupakan proses verifikasi, bukan jaminan otomatis untuk kembali menerima bantuan,” terangnya.

Warga yang ingin memperbaiki data dapat menyampaikan permohonan melalui kelurahan atau pemerintah kampung setempat dengan bantuan operator yang menangani sistem pendataan sosial. Pengaduan juga dapat disampaikan langsung ke Kantor Dinsos Berau.

Untuk memperluas akses pelayanan, Dinsos Berau berencana mulai menyiapkan posko pengaduan dan pelayanan DTSEN. Posko ini ditujukan bagi warga yang merasa penetapan desilnya tidak mencerminkan keadaan ekonomi mereka, termasuk masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan tetapi kini tidak lagi terdaftar.

Pihaknya akan membantu memfasilitasi pemeriksaan dan pembaruan data sesuai mekanisme yang berlaku. “Proses pembaruan dapat memerlukan waktu sekitar tiga bulan, sehingga warga perlu menyiapkan diri untuk mengikuti tahapan verifikasi hingga selesai,” sambungnya.

Pembentukan posko tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh penjelasan mengenai status data mereka sekaligus menyediakan jalur pengaduan bagi yang bermasalah.

Dilansir dari Jawa Pos, Perubahan desil yang cukup signifikan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 3 disebabkan oleh masuknya sekitar 12 juta data baru dari BKKBN yang belum terverifikasi secara penuh.

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan data tersebut kini telah dikoreksi melalui DTSEN Volume 3.1, dan menegaskan bahwa pergeseran desil tidak serta-merta menggugurkan hak penerima bantuan sosial (bansos).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menjelaskan, pemerintah terus berkoordinasi dengan BPS serta pemerintah daerah untuk merapikan dan memverifikasi data mentah tersebut.

"Baru masuk 12 juta data baru dari BKKBN yang belum dilakukan verifikasi dan validasi. Sehingga loncat-loncat. Nah sekarang sudah distabilkan, dirapikan, diverifikasi dan validasi. insyaallah dalam waktu 1-2 minggu ke depan, data ini akan makin akurat," ujar Gus Ipul dikutip Jumat (4/9).

Menjawab kekhawatiran masyarakat, Gus Ipul menegaskan bahwa kenaikan desil tidak langsung membatalkan pencairan bantuan.

Penentuan penerima tetap mengacu pada penetapan resmi di awal periode penyaluran. "Sehingga, tidak serta-merta orang yang sekarang desilnya berubah, itu otomatis dicoret (bansosnya).

Karena masih menunggu penetapan pada awal bulan penyaluran. Sementara untuk PBI itu setiap bulan sekali," jelasnya. (aja/sam)

Editor : Nurismi
Desil Dinsos Berau bantuan sosial