BERAU POST — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pembangunan sarana pariwisata di kawasan sempadan pantai Kampung Bidukbiduk dan Pulau Kaniungan.
Kegiatan tersebut dilakukan atas undangan Camat Bidukbiduk, setelah ditemukan sejumlah aktivitas pembangunan sarana pariwisata yang berada melewati garis sempadan pantai.
Pemerintah kecamatan kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggelar rapat koordinasi dan pengecekan langsung ke lapangan bersama OPD terkait.
Kepala Disbudpar Berau, Yudha Budisantosa, mengatakan, hasil monitoring dan pemeriksaan lapangan akan dituangkan dalam laporan untuk menjadi bahan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Dari rapat koordinasi dan pengecekan ke lapangan ini akan kita buatkan laporan untuk tindak lanjutnya,” katanya Rabu (7/10).
Berdasarkan hasil pengecekan, terdapat tiga lokasi pembangunan di Kampung Bidukbiduk yang diketahui melewati sempadan pantai.
Selain itu, terdapat satu pembangunan lainnya di Pulau Kaniungan yang juga menjadi bagian dari monitoring tersebut.
Bangunan yang ditemukan di antaranya berupa turap berbahan kayu ulin yang dilengkapi area panggung serta bangunan penginapan.
Keberadaan bangunan di kawasan sempadan pantai menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata ruang, kelestarian kawasan pesisir, serta fungsi pantai sebagai ruang publik.
Ia menegaskan, pembangunan tidak semestinya melewati batas sempadan pantai. Selain dapat memengaruhi keindahan dan kelestarian kawasan pesisir, keberadaan bangunan di area tersebut berpotensi mengurangi fungsi pantai sebagai ruang yang dapat diakses masyarakat.
“Tidak boleh melewati sempadan pantai karena akan berpengaruh terhadap keindahan dan kelestarian pantai itu sendiri. Di samping itu, pantai itu kan area publik. Jika ada pembangunan di sempadan pantai, akan menjadi private atau pribadi,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan perizinan juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan sebelum pembangunan dilakukan.
Pemilik atau pengelola pariwisata seharusnya terlebih dahulu memastikan seluruh perizinan yang diperlukan telah dipenuhi.
Dengan begitu, batas area yang diperbolehkan untuk dibangun maupun bagian yang tidak dapat dimanfaatkan untuk bangunan menjadi jelas sejak awal.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, Disbudpar Berau tidak berdiri sendiri. Disebutnya, beberapa OPD teknis yang memiliki kewenangan lebih lanjut terkait aspek tata bangunan, kawasan pesisir, maupun perizinan.
Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perikanan (Diskan) Berau serta instansi yang menangani kelautan dan perikanan di tingkat provinsi. Bahkan untuk jenis perizinan tertentu, kewenangannya dapat berada di tingkat kementerian atau pemerintah pusat.
Karena itu, hasil monitoring akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut dengan instansi yang memiliki kewenangan sesuai dengan persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Hal itu dilakukan agar penanganan pembangunan di kawasan pesisir tidak hanya melihat aspek pariwisata, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan tata ruang, perizinan, serta perlindungan lingkungan pesisir,” paparnya.
Monitoring ini sekaligus sebagai upaya memastikan pembangunan sarana pariwisata di kawasan pesisir Berau tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penataan itu penting untuk pengembangan destinasi wisata yang tidak mengabaikan fungsi ruang publik dan kelestarian kawasan pantai.
Sementara Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mendukung langkah pemerintah daerah melakukan monitoring terhadap pembangunan di kawasan sempadan pantai.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar pengembangan sarana pariwisata tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
Ia menilai pembangunan sektor pariwisata harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kawasan pesisir.
“Pemanfaatan wilayah pantai perlu dilakukan secara tertib agar tidak mengganggu fungsi kawasan maupun kepentingan masyarakat,” katanya.
Dedy juga mendorong agar setiap rencana pembangunan terlebih dahulu memastikan aspek perizinan dan ketentuan tata ruang telah dipenuhi. Dengan begitu, pelaksanaan pembangunan memiliki batas yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, pengawasan dan koordinasi antarinstansi perlu terus dilakukan, terutama terhadap pembangunan yang berada di kawasan pesisir.
Langkah itu tentunya untuk menjaga pengembangan pariwisata Berau tetap tertata tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan dan kepentingan publik. (aja/sam)
Editor : Nurismi