BERAU POST – PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat tidak menghalalkan segala cara untuk mendapatkan Pertalite bersubsidi di luar ketentuan.
Imbauan itu disampaikan, seiring evaluasi sistem pencatatan digital kendaraan roda dua yang diterapkan di tujuh SPBU di Kabupaten Berau untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan kecurangan.
Sales Branch Manager (SBM) Kaltimut III Fuel Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus, mengatakan, evaluasi dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kepolisian Resor (Polres) Berau dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Peninjauan dilakukan di SPBU Bujangga, pada Senin (5/10). Selain mengevaluasi penerapan sistem aplikasi yang telah berjalan, Pertamina juga memberikan sosialisasi mengenai potensi pelanggaran hukum yang dapat terjadi dalam proses pendataan kendaraan.
"Kami dari Pertamina Patra Niaga regional Kalimantan khususnya Kabupaten Berau, bersinergi dengan Polres Berau dan Dishub. Hari ini kami melakukan sosialisasi terkait potensi hukum dan evaluasi program aplikasi yang sudah diterapkan di Berau," ujarnya.
Menurutnya, penerapan sistem pencatatan digital sejauh ini berjalan cukup baik. Namun, Pertamina masih menemukan sejumlah celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum.
Karena itu, evaluasi dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengidentifikasi potensi kecurangan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemungkinan pemalsuan atau ketidaksesuaian data kendaraan yang digunakan saat melakukan pembelian bahan bakar bersubsidi.
Ia menekankan pentingnya kesesuaian antara Nomor Polisi (Nopol), kendaraan, dan data yang tercatat dalam sistem. Diakunya, ketidaksesuaian data tidak hanya menyulitkan proses pengawasan, tetapi juga dapat membuka celah penyalahgunaan sistem.
"Kami berharap masyarakat menjaga kondusivitas di lapangan, terutama antrean. Kami harapkan semua data nopol sesuai dengan kendaraan dan sesuai dengan data dari Satlantas," katanya.
Di sisi lain, pihaknya memastikan setiap kendaraan yang melakukan pengisian harus dicatat melalui aplikasi. Operator tidak diperbolehkan melewatkan proses input data kendaraan.
Sistem pengawasan juga didukung kamera pengawas yang aktif selama 24 jam. Rekaman tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan data transaksi dengan kendaraan yang datang ke SPBU.
Ia mencontohkan adanya temuan mengenai seseorang yang beberapa kali melakukan pengisian bahan bakar dengan menggunakan nomor polisi berbeda, sementara kendaraan yang digunakan disebut sama.
"Kami bisa melihat dari CCTV yang aktif 24 jam dan kami bisa mengakses semuanya. Harapannya kami tidak hanya memonitor konsumen, tetapi operator juga akan kami monitor," ujarnya.
Sementara Anggota Satlantas Polres Berau, Aiptu Lukito, menjelaskan, penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan kendaraan dapat masuk dalam ranah pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut hanya berkaitan dengan pergantian atau penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, tindakan yang dapat dilakukan oleh Satlantas adalah penindakan berupa tilang.
"Soal pergantian plat otomatis pelanggaran lalu lintas. Kami hanya akan menindak dengan tilang," kata Lukito.
Namun, apabila ditemukan unsur pemalsuan, penanganannya dapat berbeda. Perkara tersebut dapat masuk ke ranah pidana dan ditangani oleh fungsi reserse kriminal (Reskrim). (aja/sam)
Editor : Nurismi