BERAU POST – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menyiapkan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung proses validasi penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial.
Kabupaten Berau diproyeksikan menjadi salah satu daerah yang masuk dalam uji coba penerapan IKD, sebagai instrumen validasi data perlindungan sosial pada tahun ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji, mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Berau nantinya menjadi salah satu pilot project yang sebelumnya telah dilakukan di Kota Balikpapan.
Adapun penggunaan IKD dalam validasi penerima bansos akan menjadi bagian dari upaya pemerintah, memperkuat akurasi data kependudukan yang digunakan dalam penyaluran bantuan.
Data penerima nantinya tidak hanya mengandalkan pencatatan administrasi secara konvensional, tetapi juga dikaitkan dengan identitas digital masing-masing warga.
“InsyaAllah Berau tahun ini termasuk kabupaten yang menjadi pilot project Perlinsos penggunaan IKD sebagai validasi bantuan sosial,” katanya belum lama ini.
Lanjutnya, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) akan diarahkan untuk melakukan validasi data menggunakan IKD.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu memastikan identitas penerima, sesuai dengan data kependudukan yang tercatat.
Adapun penerapan sistem digital juga dapat menyederhanakan proses verifikasi. Dengan identitas yang terhubung secara digital, proses pencocokan data diharapkan dapat dilakukan lebih cepat sekaligus mengurangi persoalan administrasi, termasuk kemungkinan adanya data penerima yang tercatat lebih dari satu kali.
“Secara regulasi memang nantinya wajib bagi seluruh masyarakat penerima bantuan dari Kemensos untuk memvalidasi datanya menggunakan IKD,” jelasnya.
Karena itu, Disdukcapil Berau mulai mendorong masyarakat khususnya warga yang menerima bantuan sosial, untuk melakukan aktivasi IKD. Agar masyarakat tidak menghadapi kendala ketika validasi digital mulai diterapkan.
Aktivasi IKD dilakukan melalui perangkat ponsel pintar yang digunakan oleh masing-masing orang. Dirinya berharap masyarakat tidak menunggu sampai program berjalan penuh untuk mengurus aktivasi, sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat berlangsung lebih lancar.
Diakunya, penguatan layanan administrasi digital perlu menjangkau masyarakat hingga wilayah kecamatan dan kampung.
Pihaknya akan terus mendorong percepatan digitalisasi layanan kependudukan di seluruh wilayah Kabupaten Berau. Pihaknya saat ini masih menunggu arahan resmi yang akan diterapkan pemerintah.
“Jadi wajib seluruh masyarakat yang mendapatkan bantuan dari Kemensos itu validasinya nanti menggunakan IKD,” katanya.
Dilansir dari Kaltim Post, program uji coba pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara digital yang berjalan selama satu bulan terakhir membawa dampak positif di Balikpapan. Layanan ini sukses mendongkrak angka aktivasi IKD secara signifikan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan yang bersinergi dengan Dinsos mencatat lonjakan partisipasi masyarakat yang cukup tajam.
"Alhamdulillah, adanya pendaftaran Perlinsos secara digital membuat aktivasi IKD terus bergerak naik. Saat ini aktivasi IKD di Balikpapan sudah mencapai 15 persen atau menyentuh angka sekitar 80.000 jiwa," ujar Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi, Selasa (14/7).
Sebelum program digitalisasi Perlinsos, persentase aktivasi IKD di Balikpapan tergolong masih rendah, yakni hanya berkisar di angka 8 persen.
Namun, kewajiban penggunaan IKD untuk mengakses sistem Perlinsos digital membuat warga berbondong-bondong melakukan aktivasi.
Tirta Dewi menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran Perlinsos kini terintegrasi secara digital. Masyarakat dapat mengaksesnya langsung melalui situs resmi pemerintah.
"Semua pendaftaran melalui situs perlinsos.kemensos.go.id wajib menggunakan IKD," terangnya.
Menurutnya, akses ke sistem Perlinsos digital ini sangat praktis. Warga Kota Balikpapan hanya perlu menyiapkan dua persyaratan utama yakni akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif dan Nomor ID pelanggan PLN (listrik).
"Melalui sistem ini, setiap orang bisa mengetahui secara langsung dan transparan apakah mereka layak atau tidak untuk menjadi penerima bansos," tambahnya. (aja/sam)
Editor : Nurismi