Gantikan Almarhum Suriansyah di DPRD Berau, PAW Muhammad Amin Tinggal Tunggu SK dari Pemprov Kaltim

Nurismi • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 19:30 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Berau, Maulidiyah. (BERAU POST)
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Berau, Maulidiyah. (BERAU POST)

BERAU POST – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Berau dari Partai Hanura memasuki tahap akhir.

Muhammad Amin yang akan menggantikan almarhum Suriansyah, kini tinggal menunggu surat keputusan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum proses pelantikan dijadwalkan.

Plt Sekretaris DPRD Berau, Maulidiyah, mengatakan, seluruh tahapan administrasi di tingkat DPRD Berau, Pemerintah Kabupaten Berau, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah dilalui. Berkas pengajuan PAW tersebut juga telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk diproses lebih lanjut.

“Suratnya sudah kami ajukan ke provinsi. Saya sendiri yang mengantarkan surat tersebut. Kurang lebih sudah satu minggu lalu kami kirimkan,” ujar Maulidiyah Rabu (30/9).

Menurutnya, pengajuan tersebut dilakukan agar proses administrasi PAW dapat berjalan lebih cepat, sehingga Muhammad Amin dapat segera dilantik sebagai anggota DPRD Berau. “Intinya kami ingin prosesnya lebih cepat,” katanya.

Maulidiyah memastikan dari sisi persyaratan, tahapan yang menjadi kewenangan DPRD Berau maupun verifikasi oleh KPU Berau telah dilakukan.

Muhammad Amin juga telah menjalani proses verifikasi sebagai calon pengganti anggota DPRD Berau. “Untuk persyaratan juga sudah terpenuhi. Tinggal menunggu surat dari provinsi,” jelasnya.

Setelah surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim diterima, DPRD Berau akan menindaklanjutinya melalui mekanisme internal.

Salah satunya dengan memasukkan agenda tersebut ke dalam pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Berau untuk menentukan jadwal pelantikan.

“Kami berharap awal Oktober ini proses PAW sudah dapat dilakukan dan dibawa ke Banmus DPRD Berau untuk dijadwalkan pelantikannya,” ungkapnya.

Dengan demikian, proses pergantian kursi DPRD Berau dari Partai Hanura tersebut kini tinggal menunggu tahapan akhir di tingkat pemerintah provinsi.

Jika surat keputusan telah diterbitkan, DPRD Berau dapat segera menetapkan jadwal pengucapan sumpah/janji Muhammad Amin.

Sebagai informasi, Muhammad Amin ditetapkan sebagai calon pengganti almarhum Suriansyah karena memiliki perolehan suara berikutnya dalam Pemilu Legislatif 2024.

Penetapan tersebut sebelumnya telah melalui proses verifikasi oleh KPU Berau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara Ketua DPC Hanura, Agus Wahyudi, saat dikonfirmasi mengaku terkait dengan seluruh syarat sudah dipenuhi. “Semua syarat sudah terpenuhi, kita menunggu aja seperti apa ke depannya,” singkat dia (aky/sam)

Editor : Nurismi
paw DPRD Berau