Dikatakan, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, terutama berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Salah satu yang berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah adalah pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD), termasuk dana bagi hasil (DBH).
Selain pengurangan transfer, persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah belum dibayarkannya kurang bayar DBH yang menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.
Menurutnya, pembayaran tersebut biasanya diperhitungkan dalam perubahan APBD pada tahun sebelumnya, namun hingga saat ini kewajiban tersebut belum diterima pemerintah daerah.
“Kondisi itu kemudian berpengaruh terhadap perubahan postur APBD Berau 2026,” terangnya, belum lama ini
Pendapatan daerah yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 2,724 triliun meningkat menjadi Rp 3,674 triliun. Di sisi lain, belanja daerah yang semula diproyeksikan Rp 3,412 triliun mengalami peningkatan hingga mencapai Rp 3,946 triliun.
“Perubahan tersebut membuat selisih antara kemampuan pendapatan dan kebutuhan belanja daerah,” jelasnya.
Ia menyebut defisit pengeluaran pembiayaan mencapai sekitar Rp 272 miliar, dan ditutup melalui pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pemerintah daerah. “Walaupun di akhir ditutupi dari SiLPA pemda,” katanya.
Penggunaan SiLPA untuk menutup kebutuhan pembiayaan perlu tetap diikuti dengan pengendalian belanja. Di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah daerah diminta memastikan program pembangunan yang dijalankan benar-benar sesuai dengan skala prioritas.
Dirinya mengingatkan agar pembangunan tetap diarahkan pada program yang memiliki tingkat kepentingan dan urgensi tinggi.
Kebijakan tersebut dinilai penting, agar keterbatasan ruang fiskal tidak menghambat kebutuhan pembangunan yang mendasar di Berau.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Berau, sekaligus Anggota Fraksi Golkar, Ratna, menyoroti pelaksanaan anggaran setelah Perubahan APBD 2026 ditetapkan. Pihaknya meminta pemerintah daerah segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Percepatan dinilai penting, mengingat waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang semakin terbatas. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta tidak menunda pelaksanaan kegiatan hingga mendekati akhir tahun.
Adapun percepatan eksekusi anggaran perlu dibarengi dengan pengawasan terhadap waktu pelaksanaan setiap kegiatan. Dengan begitu, program yang telah masuk dalam APBD dapat segera berjalan sesuai rencana.
“Seluruh OPD melakukan percepatan dalam merealisasikan program kegiatan pasca-penetapan Perda Perubahan APBD 2026, agar tidak ada penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun,” ujarnya.
Selain penyerapan anggatan, pihaknya juga ingin memastikan program yang telah direncanakan dapat memberikan manfaat sesuai tujuan penganggaran.
OPD diminta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan sisa waktu yang tersedia, sehingga tidak terjadi penumpukan pekerjaan maupun pencairan anggaran pada penghujung tahun.
“Agar tidak ada penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun,” tegasnya. (aja/sam)
Editor : Nurismi