Pertamina Tegaskan Pembelian BBM Subsidi Pakai Jeriken Wajib Punya Surat Rekomendasi Resmi Dinas

Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 18:10 WIB
SUDAH DIATUR: SOP pengisian solar dan pertalite menggunakan jeriken di SPBU harus dilengkapi dengan ketentuan yang telah diatur. (IZZA/BP)
SUDAH DIATUR: SOP pengisian solar dan pertalite menggunakan jeriken di SPBU harus dilengkapi dengan ketentuan yang telah diatur. (IZZA/BP)

BERAU POST - Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Imum (SPBU) tidak serta merta dilarang.

Namun, untuk pembelian BBM bersubsidi, ada ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipenuhi konsumen.

Sales Branch Manager (SBM) Kaltimut III Fuel Pertamina Patra Niaga, Hermawan, menjelaskan, BBM yang dijual di SPBU terbagi menjadi dua kelompok, yakni BBM subsidi dan nonsubsidi. BBM subsidi meliputi Pertalite dan Solar, sedangkan produk nonsubsidi di antaranya Pertamax, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Turbo.

Untuk membedakan jenis BBM, di SPBU digunakan warna nozzle. Nozzle putih untuk Pertalite yang merupakan BBM subsidi, biru untuk Pertamax sebagai BBM nonsubsidi, abu-abu untuk Biosolar yang merupakan BBM subsidi, sedangkan hijau digunakan untuk Dexlite sebagai BBM nonsubsidi.

Adapun ketentuan mengenai penggunaan jeriken menjadi penting, karena tidak semua pembelian BBM subsidi menggunakan wadah tersebut dapat dilayani.

Untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite menggunakan jeriken sebagai alat bantu, konsumen harus termasuk dalam kelompok pengguna yang berhak serta memiliki Surat Rekomendasi dari dinas terkait.

"Untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite menggunakan jeriken sebagai alat bantu, konsumen pengguna harus memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait dan termasuk sektor pengguna yang memang berhak, seperti pertanian, perikanan, transportasi air, UMKM, atau pelayanan umum," ujar Hermawan.

Kelompok pengguna tersebut antara lain sektor pertanian, perikanan, transportasi air, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pelayanan umum. Surat rekomendasi diterbitkan oleh dinas terkait yang memiliki kewenangan.

Sebelum melakukan pengisian, pihak SPBU atau penyalur wajib melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian data dalam rekomendasi dengan konsumen dan kebutuhan BBM yang diajukan.

Dengan demikian, jeriken bukan izin tersendiri untuk membeli BBM subsidi. Yang menjadi dasar adalah hak konsumen pengguna dan dokumen rekomendasinya.

Terkait pengawasan, Hermawan mengatakan penyaluran BBM subsidi diawasi secara berlapis. "Di tingkat SPBU, antara lain dilakukan melalui verifikasi surat rekomendasi, pencatatan transaksi dan realisasi penyaluran, pengawasan digitalisasi penyaluran, pengecekan kesesuaian data transaksi, pemantauan CCTV, dan analisis apabila terdapat transaksi atau pola penyaluran yang tidak wajar," jelasnya.

Selain itu, aktivitas di SPBU turut dipantau melalui kamera pengawas. Data transaksi dan pola penyaluran dapat dianalisis, apabila ditemukan aktivitas yang dinilai tidak wajar, dengan rekaman CCTV wajib tersimpan minimal 30 hari.

Pengawasan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab operator SPBU. Pemerintah daerah melalui OPD berperan dalam penerbitan dan pengelolaan surat rekomendasi.

Sementara itu, SPBU menjalankan proses verifikasi dan penyaluran berdasarkan dokumen yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM juga dilakukan oleh BPH Migas, dan dapat melibatkan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan.

Sementara itu, salah seorang operator SPBU Mitra Abadi, Rivaldi, mengatakan, pihaknya tetap melayani pembelian BBM nonsubsidi menggunakan jeriken sesuai SOP.

"Saya sempat melayani pembeli yang datang mau mengisi Dexlite. Harganya Rp 24.400 per liter dipakai untuk genset. Pengisian juga sudah sesuai SOP, syarat-syarat suratnya sudah diserahkan," kata Rivaldi.

Dalam transaksi tersebut, pembeli mengisi sebanyak 15 jeriken. Pengisian dapat dilakukan karena Dexlite merupakan BBM nonsubsidi dan pelayanan tetap disesuaikan dengan SOP yang berlaku di SPBU. (aja/sam)

Editor : Nurismi
pengawasan bbm PT Pertamina Patra Niaga