Kejari Berau Terima 6 SPDP Kasus Karhutla Polres Gencar Usut Pembakaran Lahan untuk Kebun Sawit

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 07:05 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni. (BERAU POST)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni. (BERAU POST)

BERAU POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menerima enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus hingga September 2026.

Seluruh SPDP tersebut telah mencantumkan identitas tersangka, yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di sejumlah wilayah Berau.

Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, keenam perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan penyidik Polres Berau. Kejaksaan juga terus berkoordinasi untuk mempersiapkan tahapan hukum berikutnya.

“Untuk langkah selanjutnya, kami masih berkoordinasi dengan penyidik Polres Berau untuk tahap satunya,” kata Dhoni.

Berdasarkan SPDP yang diterima Kejari Berau, keenam tersangka masing-masing berinisial BA, MAA, PO, MS, RU dan BU. Para tersangka terlibat dalam perkara pembakaran lahan di lokasi yang berbeda.

BA tercatat sebagai tersangka dalam perkara pembakaran lahan di kawasan Poros Kelay-Tanjung Batu. Sementara MAA terkait dugaan pembakaran lahan yang berada di kawasan konsesi PT Tanjung Redeb Hutani (TRH), Kecamatan Gunung Tabur.

Selanjutnya, PO merupakan tersangka dalam perkara pembakaran lahan di kawasan konsesi PT Puji Sampurna. Kemudian MS diduga melakukan pembakaran di kawasan Sungai Takul, Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan.

Adapun RU menjadi tersangka dalam perkara pembakaran lahan di kawasan konsesi PT Sumalindo Alam Lestari, Kampung Kayu Indah, Kecamatan Batu Putih. Sedangkan BU tersangkut perkara pembakaran lahan di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih.

Dhoni menyebut keenam perkara tersebut masih menunggu kelengkapan berkas hasil penyidikan dari kepolisian. Setelah berkas diterima, jaksa akan melakukan penelitian sesuai tahapan penanganan perkara pidana.

“Dan kami juga menunggu berkas hasil penyidikan dari penyidik,” pungkasnya.

Penerimaan enam SPDP tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Berau selama periode Agustus hingga September. Selanjutnya, proses hukum akan bergulir sesuai hasil penyidikan dan kelengkapan berkas masing-masing perkara.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Berau kembali mengungkap kasus pembakaran lahan dengan mengamankan dua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial P (54) yang diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Gunung Tabur, sedangkan MS (58) di Kampung Kasai.

Dengan tambahan dua tersangka tersebut, Satreskrim Polres Berau kini telah mengamankan sedikitnya empat orang dalam perkara pembakaran lahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), polisi menemukan adanya kesamaan motif dari para tersangka. Pembakaran lahan dilakukan dengan tujuan membuka area yang selanjutnya akan digunakan untuk menanam kelapa sawit.

Dari empat perkara yang ditangani tersebut, total luasan lahan yang dibakar diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare.

Kondisi ini menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak luas. Mulai dari kerusakan lingkungan, hingga munculnya kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat maupun oknum tertentu yang sengaja melakukan pembakaran lahan, terlebih jika dilakukan untuk kepentingan pembukaan perkebunan,” tegasnya.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor perkebunan dan kehutanan.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 305 KUHP. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” sebut dia.

Tidak berhenti sampai di empat tersangka, polisi masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah laporan dan informasi terkait dugaan pembakaran lahan di Berau.

Fajri menyebut penyidik saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelaku lainnya di Kecamatan Segah.

Status hukum terhadap orang yang diperiksa tersebut masih dalam proses pendalaman. “Untuk yang di Segah masih dalam proses pemeriksaan. Kemungkinan ada tersangka baru. Kalau nanti statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan kami sampaikan kembali,” katanya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
karhutla kejari berau