Kamera ETLE Rekam 2.985 Pelanggaran di Berau, STNK Kendaraan Langsung Terblokir Otomatis

Nurismi • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 06:10 WIB
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan. (BERAU POST)
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan. (BERAU POST)

BERAU POST – Kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas masih menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau.

Sepanjang Januari hingga September 2026, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam ribuan pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polres Berau.

Berdasarkan data Satlantas Polres Berau, sedikitnya 2.985 pelanggaran terekam kamera ETLE selama periode tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 1.284 pelanggaran telah melalui proses validasi.

Kasatlantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan, proses penindakan terhadap pelanggaran yang terekam ETLE dilakukan secara bertahap, mulai dari validasi hingga konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

“Dari total yang ter-capture sekitar 2.985, yang tervalidasi ada 1.284 pelanggaran, terkirim 232, terkonfirmasi 23, tertagih 22, terblokir 47, dan yang sudah dibayar sebanyak 17,” ujar Rhondy kepada awak media ini kemarin (21/9).

Menurutnya, pengendara yang terdeteksi melakukan pelanggaran akan mendapatkan surat konfirmasi. Dalam proses tersebut, Satlantas Polres Berau juga memanfaatkan layanan pengiriman untuk memastikan surat konfirmasi dapat diterima oleh pemilik kendaraan.

Pengendara yang telah menerima pemberitahuan diharapkan segera memberikan respons dan menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan. Apabila konfirmasi tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, kendaraan dapat dikenakan pemblokiran.

“Langsung otomatis terblokir. Jadi nanti dia akan tahu pada saat akan membayar pajak ataupun pada saat kendaraannya hendak dijual, ternyata kendaraannya sudah terblokir dan harus melalui proses pembukaan blokir terlebih dahulu,” jelasnya.

Menurut Rhondy, penerapan ETLE bukan semata-mata untuk meningkatkan penindakan terhadap pelanggar. Sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mendorong masyarakat agar lebih disiplin dan memahami bahwa keselamatan menjadi hal utama ketika berada di jalan raya.

“Kami juga tetap melakukan penegakan hukum secara manual di lapangan. Penindakan langsung difokuskan terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” katanya.

Beberapa di antaranya seperti pengendara yang tidak menggunakan helm standar, penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan atau brong, melawan arus, hingga pelanggaran lainnya yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

“Untuk pelanggaran kasat mata yang membahayakan tentu tetap kami lakukan penindakan di lapangan,” katanya.

Memasuki penghujung 2026, Satlantas Polres Berau juga terus memperkuat upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah persiapan program 2027 Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan.

Langkah tersebut dilakukan, agar masyarakat khususnya para pengemudi kendaraan angkutan, semakin memahami dampak kendaraan yang melebihi dimensi maupun muatan terhadap keselamatan dan kondisi jalan.

Pola yang diterapkan yakni memberikan imbauan, teguran, kemudian tindakan apabila pelanggaran tetap dilakukan atau masuk dalam kategori yang membutuhkan penanganan tegas.

“Artinya kesadaran diri sendiri, orang lain, dan masyarakat harus ditingkatkan. Kalau bukan kita sendiri yang peduli dengan keselamatan, siapa lagi,” pungkasnya (aky/sam)

Editor : Nurismi
ETLE Satlantas Polres Berau