Kejari Berau Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kredit, Mantan Pimpinan Cabang Segera Dipanggil

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 13:20 WIB
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabhakti. (BERAU POST)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabhakti. (BERAU POST)

BERAU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah mendalami dugaan penyalahgunaan kredit yang terjadi pada Bank Mandiri Tanjung Redeb yang masuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Penyelidikan dilakukan setelah adanya dugaan penyelewengan yang berkaitan dengan penyaluran atau penggunaan fasilitas kredit di bank tersebut. Sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasi Pidsus Kejari Berau, Erwin Adiabhakti, membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut. Namun, ia belum membeberkan secara rinci mengenai dugaan penyalahgunaan kredit yang sedang didalami.

“Benar, Pidsus Kejari Berau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan,” ujar Erwin Rabu (16/9).

Menurutnya, penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kredit yang baru-baru ini terjadi pada salah satu bank Himbara di wilayah Kabupaten Berau.

Dalam prosesnya, Kejari Berau telah meminta keterangan beberapa pihak yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan, sebagai bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan bahan untuk mengungkap perkara.

Salah satu pihak yang turut dipanggil dan diperiksa pada Rabu (16/9) yakni mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Mandiri Tanjung Redeb. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang tengah dilakukan Pidsus Kejari Berau.

Meski demikian, Erwin belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap mantan pimpinan cabang tersebut. Kejaksaan juga belum menyampaikan apakah dugaan penyalahgunaan kredit itu melibatkan pihak internal bank, debitur, maupun pihak lainnya.

Ia menegaskan, proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. "Kami masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai dugaan penyalahgunaan kredit tersebut," bebernya.

Kejari Berau selanjutnya masih akan mendalami keterangan yang telah diperoleh, serta informasi lainnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menegaskan komitmennya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang berkaitan dengan sektor perbankan, terutama bank yang berstatus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah perkara yang bersinggungan dengan potensi kerugian keuangan negara, salah satunya kasus dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjung Redeb yang saat ini telah memasuki proses penuntutan.

Kajari Berau, Reopan Saragih mengatakan, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan akan terlebih dahulu didalami untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, informasi awal belum dapat langsung dijadikan dasar untuk menetapkan suatu perkara sebagai tipikor.

“Intinya kami akan dalami segala informasi itu,” ujarnya belum lama ini. 

Hal tersebut juga berlaku terhadap informasi mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi di Bank Mandiri Tanjung Redeb.

Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap pendalaman oleh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Berau.

Reopan menyebut informasi yang diterima terkait Bank Mandiri masih merupakan informasi awal sehingga kebenarannya harus dibuktikan melalui proses pengumpulan alat dan barang bukti.

Ia memastikan, jajaran Tipidsus akan menggali lebih jauh informasi tersebut untuk mengetahui fakta sebenarnya serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana korupsi.

Menurut Reopan, penanganan perkara pada sektor perbankan Himbara menjadi bagian dari komitmen Kejari Berau dalam melindungi keuangan negara.

Sebab, aktivitas perbankan milik negara dalam kondisi tertentu dapat memiliki keterhubungan dengan kepentingan dan keuangan negara.

“BRI sudah masuk penuntutan,” katanya.

Karena itu, Kejari Berau akan memilah setiap perkara berdasarkan unsur pidananya. Tidak seluruh persoalan di sektor perbankan otomatis masuk dalam ranah tipikor.

Sebaliknya, apabila hasil pendalaman menemukan adanya unsur korupsi dan bukti yang cukup, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan.

“Kita akan pisahkan mana tindak pidana perbankan dan mana tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Reopan menegaskan, apabila dugaan dalam kasus Bank Mandiri nantinya terbukti memenuhi unsur tipikor dan alat bukti telah mencukupi, Kejari Berau memastikan perkara tersebut akan diproses hingga ke Pengadilan Tipikor. “Kalau terbukti masuk tipikor, akan kita bawa ke Pengadilan Tipikor,” tandasnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
bank Himbara kejari berau kredit