BERAU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menegaskan komitmennya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang berkaitan dengan sektor perbankan, terutama bank yang berstatus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Penegasan tersebut disampaikan, menyusul adanya sejumlah perkara yang bersinggungan dengan potensi kerugian keuangan negara, salah satunya kasus dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjung Redeb yang saat ini telah memasuki proses penuntutan.
Kajari Berau, Reopan Saragih, mengatakan, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan akan terlebih dahulu didalami untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi.
Menurutnya, informasi awal belum dapat langsung dijadikan dasar untuk menetapkan suatu perkara sebagai tipikor.
“Intinya kami akan dalami segala informasi itu,” ujarnya Selasa (15/9).
Hal tersebut juga berlaku terhadap informasi mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi di Bank Mandiri Tanjung Redeb.
Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap pendalaman oleh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Berau.
Reopan menyebut informasi yang diterima terkait Bank Mandiri masih merupakan informasi awal, sehingga kebenarannya harus dibuktikan melalui proses pengumpulan alat dan barang bukti. “Informasi itu harus dibuktikan kebenarannya,” tegasnya.
Ia memastikan, jajaran Tipidsus akan menggali lebih jauh informasi tersebut untuk mengetahui fakta sebenarnya, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana korupsi.
Menurut Reopan, penanganan perkara pada sektor perbankan Himbara menjadi bagian dari komitmen Kejari Berau dalam melindungi keuangan negara.
Sebab, aktivitas perbankan milik negara dalam kondisi tertentu dapat memiliki keterhubungan dengan kepentingan dan keuangan negara.
“BRI sudah masuk penuntutan,” katanya.
Karena itu, Kejari Berau akan memilah setiap perkara berdasarkan unsur pidananya. Tidak seluruh persoalan di sektor perbankan otomatis masuk dalam ranah tipikor.
Sebaliknya, apabila hasil pendalaman menemukan adanya unsur korupsi dan bukti yang cukup, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan.
“Kita akan pisahkan mana tindak pidana perbankan dan mana tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Reopan menegaskan, apabila dugaan dalam kasus Bank Mandiri nantinya terbukti memenuhi unsur tipikor dan alat bukti telah mencukupi, Kejari Berau memastikan perkara tersebut akan diproses hingga ke Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, pelaku kasus dugaan penipuan oleh mantan pegawai salah satu bank Himbara Kantor Cabang (KC) Tanjung Redeb, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Berau, sekitar pukul 11.00 Wita, Jumat (4/9).
Diutarakan Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, AAH (33) yang dulu pernah menjabat sebagai Kepala Kreditur di bank tersebut, dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan sejumlah surat tanah milik korban yang sebelumnya dipercayakan untuk keperluan pengurusan pinjaman perbankan dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sejauh ini disebut Suradi, ada tiga korban yang melapor ke polisi yakni NK, AK, dan ZB.
Perkara ini bermula saat korban berkoordinasi dengan AAH terkait rencana pengajuan pinjaman ke bank dengan menjaminkan surat tanah miliknya sekitar pukul 15.00 Wita, Sabtu (6/6). Pertemuan tersebut berlangsung di bengkel milik korban di Jalan Diponegoro, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam kesempatan itu, korban menyerahkan sejumlah dokumen tanah kepada AAH. Total terdapat tujuh dokumen surat tanah yang sempat berada dalam penguasaan pelaku.
Dokumen tersebut terdiri dari tiga SHM milik korban yang sebelumnya telah dijaminkan di bank, satu SHM milik korban yang kemudian telah diminta kembali, serta tiga surat pelepasan tanah.
“Menurut keterangan korban, AAH saat itu juga menawarkan bantuan mengurus sejumlah dokumen tanah miliknya agar dapat ditingkatkan menjadi SHM, sekaligus dilakukan proses balik nama,” jelas Suradi kepada awak media ini.
Selain itu, sebelumnya juga sebuah kasus terungkap di Bank BRI Tanjung Redeb yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menjelaskan, dua pihak yang diduga terlibat masing-masing merupakan mantan pegawai Bank Himbara berbeda dan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Mantan pegawai tersebut diketahui menjabat sebagai Account Officer (AO), sementara ASN berinisial AW disebut bertugas di salah satu dinas di lingkup Pemkab Berau.
Menurut Imam, keduanya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam praktik pengajuan KUR fiktif tersebut. “Pelaku intelektualnya dua orang, pegawai bank sebagai AO dan seorang ASN berinisial AW,” terangnya beberapa waktu lalu.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit internal pihak BRI. Dari audit tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan KUR yang dilakukan secara berulang.
“Taksiran kerugian berasal dari audit internal BRI, dugaan terjadi pada rentang 2024 hingga 2025,” jelasnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi