BERAU POST – Pelaku kasus dugaan penipuan oleh mantan pegawai salah satu bank Himbara Kantor Cabang (KC) Tanjung Redeb, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Berau, sekitar pukul 11.00 Wita, Jumat (4/9).
Diutarakan Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, AAH (33) yang dulu pernah menjabat sebagai Kepala Kreditur di bank tersebut, dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan sejumlah surat tanah milik korban yang sebelumnya dipercayakan untuk keperluan pengurusan pinjaman perbankan dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sejauh ini disebut Suradi, ada tiga korban yang melapor ke polisi yakni NK, AK, dan ZB.
Perkara ini bermula saat korban berkoordinasi dengan AAH terkait rencana pengajuan pinjaman ke bank dengan menjaminkan surat tanah miliknya sekitar pukul 15.00 Wita, Sabtu (6/6). Pertemuan tersebut berlangsung di bengkel milik korban di Jalan Diponegoro, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam kesempatan itu, korban menyerahkan sejumlah dokumen tanah kepada AAH. Total terdapat tujuh dokumen surat tanah yang sempat berada dalam penguasaan pelaku.
Dokumen tersebut terdiri dari tiga SHM milik korban yang sebelumnya telah dijaminkan di bank, satu SHM milik korban yang kemudian telah diminta kembali, serta tiga surat pelepasan tanah.
“Menurut keterangan korban, AAH saat itu juga menawarkan bantuan mengurus sejumlah dokumen tanah miliknya agar dapat ditingkatkan menjadi SHM, sekaligus dilakukan proses balik nama,” jelas Suradi kepada awak media ini.
Karena percaya dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada AAH. Uang tersebut disebut sebagai dana untuk keperluan pengurusan SHM dan proses balik nama.
Persoalan kemudian berkembang. Pada 16 Juni 2026, ketika korban hendak melakukan pencairan pinjaman di bank, AAH kembali meminjam uang kepada korban sebesar Rp 100 juta.
“Alasannya, uang tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya. Karena masih mempercayai AAH, korban kembali memberikan uang tersebut,” sebutnya.
Namun, kecurigaan korban mulai muncul pada Kamis (3/9) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban mengetahui bahwa tiga surat pelepasan tanah miliknya yang sebelumnya dipercayakan kepada AAH ternyata telah dijaminkan kepada pihak lain.
Dokumen tersebut diduga digunakan AAH untuk memperoleh pinjaman atau kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.
“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar surat pelepasan tanah dan satu unit telepon seluler milik pelaku.
Setelah bukti lengkap, pihak kepolisian pun melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menelusuri penggunaan dokumen tanah yang diduga telah dijaminkan kepada pihak lain.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menyerahkan dokumen penting, khususnya sertifikat maupun surat kepemilikan tanah, kepada pihak lain. Setiap penyerahan dokumen sebaiknya disertai kejelasan tujuan, bukti penyerahan, serta memastikan proses pengurusan dilakukan melalui mekanisme dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbaunya.
Kini, pihaknya masih melakukan pengembangan atas perkara tersebut. Suradi pun meminta masyarakat yang merasa turut menjadi korban AAH untuk melaporkan diri dengan datang ke Mapolres Berau.
Sebelumnya, salah seorang warga, Hasyim Asyhari, mengaku kepada awak Berau Post juga ditipu oleh AAH.
Hasyim menceritakan awal perkenalannya dengan AAH.
Keduanya diketahui berasal dari daerah yang berdekatan di Pulau Jawa dan memiliki latar belakang suku yang sama. Pertemuan pertama terjadi dalam sebuah acara pengajian.
Diaku Hasyim, saat itu dia sebenarnya tidak memiliki rencana mengajukan pinjaman. Namun, AAH yang dikenalnya sebagai pegawai bank, kemudian menawarkan bantuan pengajuan kredit.
Hasyim awalnya hanya berencana mengajukan pinjaman sekitar Rp 40 juta untuk mengembangkan usaha air minum isi ulang.Namun AAH disebut menawarkan nominal lebih besar hingga Rp 100 juta - Rp 300 juta.
Setelah melalui bujuk rayu, Hasyim akhirnya mengajukan pinjaman Rp 120 juta. Namun A kembali menawarkan agar pinjaman dinaikkan menjadi Rp 200 juta. Dalam skema yang ditawarkan, AAH disebut akan meminjam Rp 75 juta dari dana tersebut dan berjanji mencicilnya.
Hasyim mengaku sempat mendapat penolakan dari istrinya. Meski demikian, proses pengajuan terus berjalan hingga akhirnya pinjamannya justru disetujui sebesar Rp 300 juta.
“Setelah disetujui Rp300 juta, dia (AAH) kemudian meminjam,” katanya.
Menurut Hasyim, AAH awalnya meminjam Rp 50 juta. Setelah itu, muncul tawaran lain berupa pengadaan komputer untuk bank tempatnya bekerja yang disebut membutuhkan sekitar 30 unit.
Hasyim kemudian diajak ikut dalam pengadaan tersebut bersama dua orang lainnya. Total kebutuhan modal disebut mencapai Rp150 juta dan masing-masing menyetorkan dana Rp 50 juta melalui AAH.
“Untuk uang pertama, dia bayar Rp 20 juta,” terangnya.
Dengan demikian, masih terdapat Rp 30 juta dari pinjaman pertama yang belum dikembalikan. Ditambah Rp 50 juta dana pengadaan komputer, total uang Hasyim yang saat ini belum kembali mencapai Rp 80 juta.
“Kerugian saya saat ini Rp 80 juta,” tegasnya.
Pencairan pinjaman Rp 300 juta tersebut terjadi pada 23 Juli 2026. Belakangan, Hasyim mengetahui terdapat sejumlah orang lain yang mengaku mengalami kejadian serupa.
Ia menyebut dalam kelompok paguyubannya saja terdapat korban dengan kerugian sekitar Rp 190 juta, Rp 115 juta, dan Rp 50 juta.
Jumlah tersebut menurut dia, masih sebatas korban yang diketahui dalam lingkup pertemanannya.
“Tidak tahu kalau di luaran ada juga,” ujarnya.
Hasyim mengaku telah berkomunikasi dengan pihak bank terkait persoalan tersebut. Ia bahkan sempat menutupi fakta bahwa sebagian dana pinjamannya digunakan AAH karena merasa kasihan.
Namun, setelah kembali dihubungi pihak bank, ia akhirnya menyampaikan kondisi sebenarnya. “Beberapa hari saya dihubungi lagi, dipaksa jujur,” katanya.
Hampir sama dengan Hasyim, salah satu korban juga mengaku terperdaya oleh bujuk rayu AAH, untuk mengajukan pinjaman yang setelah pencairan sebagiannya kembali dipinjam oleh AAH. “Korbannya saya dengar memang banyak,” akunya.
Setelah mengetahui pelaku atau AAH telah diamankan polisi, dirinya pun mencoba berkoordinasi dengan manajemen bank yang berkantor cabang di Kecamatan Tanjung Redeb tersebut, untuk melaporkan sekaligus berharap ada petunjuk yang didapatkan dari pihak bank, terkait pengembalian uangnya yang dipinjam pelaku.
“Kalau saya ya lumayan besar juga lah,” ujarnya tanpa menyebut berapa nominal uang miliknya yang dipinjam pelaku.
Namun dari koordinasi yang dilakukan, pihak bank justru meminta agar tidak dikait-kaitkan, karena dugaan penipuan tersebut murni perbuatan pribadi AAH.
“Masalahnya, kami ini nasabah juga tidak bakal percaya atau minjamkan uang kalau dia bukan orang bank. Kita percayanya karena dia orang bank,” ungkapnya.
Selain itu, sebelum melakukan aksinya, pelaku juga menawarkan program pinjaman yang merupakan produk bank tempatnya bekerja.
“Makanya saya harapkan bank tidak lepas tangan. Karena yang meyakinkan kami untuk membantu (memberikan pinjaman), karena yang bersangkutan memang kerja di bank itu. Bank yang menawarkan dan menyetujui pinjaman kami,” harapnya.
Sementara itu, pimpinan cabang bank yang telah ditemui Berau Post, tetap saja tidak bisa memberikan keterangan apapun terkait persoalan tersebut, karena mengaku tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan sebelum mendapat izin atasannya. (aky/sam)
Editor : Nurismi