BERAU POST – Perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang, Bidukbiduk, masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Persidangan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus tersebut menjerat tiga terdakwa yakni KM, mantan Kepala Kampung Teluk Sumbang, serta dua penyedia jasa berinisial SU dan LD.
Ketiganya mengikuti proses persidangan secara daring dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabhakti, mengatakan, pihaknya menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Pemeriksaan saksi masih akan berlanjut pada persidangan berikutnya. JPU dijadwalkan menghadirkan dua saksi lainnya dalam sidang yang digelar Senin (14/9).
“Untuk sidang berikutnya masih pemeriksaan saksi dari JPU. Ada dua saksi yang akan diperiksa,” ujarnya belum lama ini.
Dia menyebut proses persidangan terhadap ketiga terdakwa berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim. Tahapan pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses pembuktian perkara, sebelum persidangan berlanjut ke agenda berikutnya.
Dalam perkara tersebut, status penahanan para terdakwa tidak sama. Dari tiga terdakwa, dua orang yakni KM dan SU saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb.
Sementara itu, terdakwa LD tidak menjalani penahanan di rutan. Ia berstatus tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
“Dua terdakwa ditahan, sementara satu terdakwa lainnya tidak ditahan karena sakit,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Berau resmi menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Berau, terkait perkara dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-biduk Tahun Anggaran 2020/2021, pada Kamis (6/8) serta telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Senin (10/8).
Dalam tahap II itu, penyidik menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Reopan Saragih melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Berau, Erwin Adiabakti, membenarkan penerimaan tersebut.
“Hari Kamis, pekan lalu tahap II. Tiga tersangka diterima kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Terpisah, Kasubsi Penuntutan dan Upaya Luar Biasa dan Eksekusi Pidsus Kejari Berau, Deni Sitepu menambahkan, tiga tersangka yang diserahkan adalah mantan Kepala Kampung Teluk Sumbang yaitu tersangka KM, penyedia kegiatan tahun 2020 yakni tersangka LD dan penyedia kegiatan tahun 2021 adalah tersangka ST.
"Status tiga tersangka kini pun naik menjadi terdakwa," kata Deni.
Usai menerima pelimpahan, JPU langsung mengambil langkah hukum. Dua terdakwa yakni KM dan ST dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Masa penahanan berlangsung sejak 6 hingga 25 Agustus 2026.
“Setelah tahap II, JPU mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan atau T-7 untuk terdakwa KM dan ST,” jelasnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi