Kualitas Udara Kategori Sedang, Pemkab Berau Kembali Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Nurismi • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 12:45 WIB
KEMBALI KE SEKOLAH: Para pelajar Berau akan kembali melaksanakan tatap muka penuh, mengingat kondisi udara sudah dalam kategori sedang. (BERAU POST)
KEMBALI KE SEKOLAH: Para pelajar Berau akan kembali melaksanakan tatap muka penuh, mengingat kondisi udara sudah dalam kategori sedang. (BERAU POST)

BERAU POST – Mulai hari ini (13/9), Pemerintah Kabupaten Berau kembali menetapkan pembelajaran tatap muka di seluruh satuan pendidikan.

Kebijakan tersebut diambil, setelah hasil pengukuran kualitas udara pada 11-12 September menunjukkan kondisi udara di Berau masih berada dalam kategori sedang.

Ketetapan itu disampaikan melalui surat Sekretariat Kabupaten Berau Nomor 800/3269/Umpeg-Disdik perihal Moda Belajar Tatap Muka.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, serta SLB negeri dan swasta se-Kabupaten Berau.

Asisten I Sekretariat Kabupaten Berau, Hendratno, menyampaikan, keputusan tersebut mengacu pada hasil pengukuran kualitas udara secara manual yang dilakukan UPTD Labling Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau.

Dari hasil pengukuran, nilai ISPU PM2,5 tercatat 82, sedangkan PM10 berada pada angka 98. Sementara nilai karbon monoksida atau CO tercatat 1,24. Berdasarkan parameter tersebut, kualitas udara berada dalam kategori sedang.

“Pada kategori ini, kondisi udara dinilai masih dapat diterima bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan,” terangnya.

Pemkab Berau kemudian berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam ketentuan tersebut, apabila ISPU kategori sedang berada pada rentang 51-100, pembelajaran dapat dilaksanakan dengan moda tatap muka penuh. “Tetap akan dievaluasi secara berkala,” ungkapnya.

Meski begitu, sekolah tidak diperbolehkan mengabaikan kondisi udara. Aktivitas fisik di luar ruangan hanya dapat dilakukan apabila dipandang penting. Sekolah juga diminta menyiapkan masker sebagai bagian dari langkah perlindungan bagi warga sekolah.

Selain itu, setiap satuan pendidikan wajib menyiapkan sedikitnya satu ruang kelas yang aman dari asap untuk digunakan sebagai ruang pelindung sementara. Perlengkapan P3K dan cadangan masker juga harus tersedia di sekolah.

Sekolah juga diwajibkan menerapkan standar protokol kesehatan kegiatan belajar dalam situasi karhutla yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.

“Salah satu ketentuannya adalah meniadakan kegiatan di luar ruangan seperti upacara, olahraga, ekstrakurikuler, dan kegiatan bermain di luar kelas,” paparnya.

Ventilasi dan jendela juga diminta ditutup untuk mengurangi masuknya asap ke dalam ruangan. Apabila tersedia, sekolah dapat menggunakan alat penjernih udara.

Pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara juga harus dilakukan secara rutin sebagai acuan dalam menentukan tindakan.

“Seluruh warga sekolah juga diminta menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus PM2,5, baik ketika berada di luar maupun di dalam kelas,” ujarnya.

Pun sekolah harus menyiapkan ruang UKS yang memadai, serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah. Untuk mengurangi debu, halaman sekolah diminta disiram secara berkala.

Yakni sebelum pembelajaran dimulai, permukaan lantai, meja, dan kursi juga wajib dibersihkan menggunakan kain basah.

Untuk mengurangi dampak debu selama kondisi udara belum sepenuhnya bebas dari pengaruh asap. Sekolah juga diminta memperhatikan kondisi kesehatan murid selama kegiatan belajar berlangsung.

“Apabila terdapat murid yang mengalami batuk, sesak napas, iritasi mata, atau pusing, pihak sekolah diminta segera membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat,” pintanya.

Dalam pelaksanaan pembelajaran, kepala satuan pendidikan juga diminta berkoordinasi dengan SPPG terkait MBG. Koordinasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan pendidikan di masing-masing satuan sekolah.

Berdasarkan informasi yang dia peroleh, pemantauan kualitas udara dilakukan dua kali setiap hari. Pengukuran dilakukan sebelum pembelajaran dimulai dan pada tengah hari.

Hasil pemantauan menjadi salah satu acuan untuk menentukan apakah kegiatan belajar tatap muka masih dapat dilanjutkan.

Jika kualitas udara memburuk hingga nilai ISPU lebih dari 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, pembelajaran tatap muka harus dihentikan.

Kegiatan belajar juga harus dihentikan apabila kabut asap mengurangi jarak pandang hingga kondisi tersebut mengancam keselamatan.

Kepala satuan pendidikan selanjutnya diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Berau dan menyampaikan laporan secara berkala mengenai kondisi sekolah.

Laporan tersebut dapat memuat catatan ISPU, data murid yang memiliki penyakit penyerta, serta data murid dan PTK yang mengalami sakit akibat kabut asap.

“Data perkembangan kondisi sekolah disampaikan kepada tim data dan ISPU Disdik Berau,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Zulkifli Azhari, mengatakan, hasil pengukuran menunjukkan kualitas udara di Berau masih berada dalam kategori sedang. Nilai PM2,5 tercatat 82 dan PM10 sebesar 98.

Pengukuran dilakukan selama 24 jam penuh oleh UPTD Labling Kabupaten Berau pada 11-12 September 2026. Hasil tersebut dihitung berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagaimana diatur dalam PermenLHKNomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.

“Meski masih dalam kategori sedang, masyarakat tetap diimbau waspada apabila kondisi udara mulai memburuk,” katanya. 

Adapun maksudnya disarankan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan mengurangi aktivitas di luar rumah apabila asap semakin pekat.

Selain itu, masyarakat diingatkan memperbanyak minum air putih dan menjaga kondisi kesehatan selama kualitas udara masih dipengaruhi asap. (aja/sam)

Editor : Nurismi
kualitas udara belajar dari sekolah Disdik Berau