Optimalkan Alokasi Dana Desa 20 Persen, Pemkab Berau Perkuat Ketahanan Pangan Kampung

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 08:17 WIB
MANFAATKAN: DD sebesar 20 persen dapat diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan sesuai potensi masing-masing kampung di Berau. (BERAU POST)
MANFAATKAN: DD sebesar 20 persen dapat diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan sesuai potensi masing-masing kampung di Berau. (BERAU POST)

BERAU POST – Pemerintah kampung memiliki ruang yang cukup besar untuk memperkuat program ketahanan pangan melalui pemanfaatan Dana Desa (DD).

Plt Kepala Dinas Pangan Berau Tenteram Rahayu, mengatakan, sebanyak 20 persen Dana Desa dapat dialokasikan untuk mendukung berbagai kegiatan ketahanan pangan di kampung.

Dijelaskan, pemanfaatan alokasi tersebut dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing kampung.

Kegiatan yang didukung tidak hanya terbatas pada satu sektor, tetapi dapat mencakup perkebunan hingga peternakan dan sebagainya.

“Alokasi 20 persen dari Dana Desa itu bisa untuk ketahanan pangan. Ada yang perkebunan, peternakan,” ujarnya, Rabu (9/9).

Ia mencontohkan pemanfaatan anggaran tersebut di Kecamatan Talisayan. Di Kampung Talisayan, terdapat kegiatan yang diarahkan pada sektor peternakan, salah satunya pengembangan kambing.

Dalam pelaksanaannya, program tersebut dapat dilakukan melalui kelembagaan ekonomi yang ada di kampung.

Seperti Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) juga diarahkan agar dapat mendukung program ketahanan pangan.

Menurutnya, penguatan sektor pangan di tingkat kampung dapat berperan terhadap kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena itu, berbagai potensi ekonomi masyarakat di kampung dinilai dapat dilibatkan, termasuk kelompok perempuan.

“Bahkan Ibu Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) digerakkan untuk menanam,” terangnya.

Adapun keterlibatan kader PKK bukan berarti mereka secara langsung masuk dalam rantai penyediaan makanan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Peran mereka lebih diarahkan sebagai salah satu pelaku ekonomi di kampung yang dapat mengembangkan komoditas sesuai kebutuhan sekaligus memperkuat pemasaran hasil produksi.

“Ibu PKK digerakkan untuk menanam. Tapi bukan berarti Ibu PKK langsung masuk ke SPPG. Mereka salah satu pelaku ekonomi di kampung yang bisa berperan,” jelasnya.

Pengembangan tersebut perlu disesuaikan dengan komoditas yang memiliki potensi dan pasar yang jelas. Dengan begitu, kegiatan ketahanan pangan tidak berhenti pada produksi, tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

Ia juga melihat masih ada potensi produk pangan lokal yang dapat dikembangkan agar memiliki daya saing lebih baik.

Sejumlah produk yang dihasilkan masyarakat sebenarnya sudah memiliki kualitas yang baik, tinggal diperkuat dari sisi promosi.

Selain Dana Desa, dukungan terhadap ketahanan pangan juga memungkinkan dilakukan melalui sumber anggaran lain yang tersedia di tingkat kampung. Bahkan dana RT disebut memungkinkan untuk diarahkan, guna mendukung kegiatan ketahanan pangan.

Di tingkat kampung, kegiatan ketahanan pangan juga telah dilakukan berbagai kelompok masyarakat. Selain kelompok binaan Dinas Pangan, terdapat Kelompok Wanita Tani (KWT) yang menjalankan kegiatan di bidang tersebut.

Kelompok Dasawisma juga bisa berperan dalam kegiatan ketahanan pangan di kampung. Potensi tersebut dapat digerakkan untuk memperkuat produksi pangan sekaligus kegiatan ekonomi di tingkat kampung.

“Ketahanan pangan dapat dikembangkan berdasarkan potensi masing-masing kampung,” katanya.

Adapun Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan, Pemkab Berau tengah membuat regulasi terkait penyelenggaraan pangan yang menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah.

Kepastian hukum diperlukan, agar pembangunan sektor pangan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan jangka pendek, tetapi mampu membangun ketahanan dan ketangguhan pangan secara berkelanjutan.

Terlebih kondisi perubahan iklim dan musim kemarau yang tengah dirasakan saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi sektor pangan daerah.

Karena itu, penyelenggaraan pangan dinilai perlu dipersiapkan secara matang agar mampu menghadapi berbagai kondisi yang berpotensi mengganggu produksi maupun ketersediaan pangan masyarakat.

"Perlu untuk memastikan pembangunan sektor pangan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi harus mampu membangun ketahanan dan ketangguhan pangan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Adapun upaya memperkuat ketahanan pangan juga tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap sektor pertanian, khususnya keberadaan lahan pertanian pangan.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan lahan pertanian tetap tersedia dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Upaya tersebut mencakup pengendalian alih fungsi lahan, perencanaan dan pemanfaatan lahan, pengembangan sektor pertanian, pembinaan dan pemberdayaan petani, hingga pengawasan serta pengendalian.

Karena itu, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dinilai menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian pangan di Kabupaten Berau.

Di sisi lain, regulasi tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan keberlanjutan sektor pertanian. (aja/sam)

Editor : Nurismi
Dinas Pangan Berau ketahanan pangan pemkab berau