BERAU POST – DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat terjadi belakangan. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya mendorong adanya penambahan kuota BBM.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan, peserta rapat sepakat meminta tambahan kuota BBM, sekaligus mempertanyakan dasar atau parameter yang digunakan BPH Migas dalam menetapkan kuota BBM untuk Berau.
Untuk 2026, usulan kuota Pertalite dari Berau sebesar 83.201 kiloliter (kl), namun kuota yang disetujui sebesar 47.312 KL. Sementara untuk Biosolar, pemerintah daerah mengusulkan 37.141 kl dan kuota yang disetujui sebesar 25.895 kl.
DPRD Berau juga menyepakati usulan kepada DPR RI dan BPH Migas, agar penetapan kuota BBM dapat disesuaikan dengan usulan pemerintah daerah.
Selain itu, DPRD meminta Pertamina Patra Niaga memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di Berau, hingga menyoroti proses pengisian BBM di setiap SPBU.
“Pihak Jobber diminta lebih transparan dalam proses pengisian dan dapat disaksikan bersama. Penyaluran juga diminta dilakukan secara adil, serta berada di bawah pengawasan Pertamina untuk menghindari terjadinya losses,” ujarnya kepada Berau Post, kemarin (7/9).
Pihaknya juga meminta Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, (Diskoperindag) melakukan tera terhadap meter arus mobil tangki sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
Pun pengawasan terhadap penyaluran BBM akan didorong untuk dilakukan secara bersama dengan melibatkan pemerintah daerah, TNI/Polri, kejaksaan dan Pertamina. Pengawasan terutama diarahkan agar penyaluran BBM bersubsidi dan BBM penugasan dapat tepat sasaran.
Communication & Relation Regional Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga, Gayuh Mustiko Jati, menjelaskan, Patra Niaga merupakan perusahaan yang ditugaskan pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah daerah, termasuk dalam proses pengajuan kuota ke pemerintah pusat.
Penentuan kuota BBM sendiri merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Pengusulan kuota mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya jumlah masyarakat, kendaraan, kondisi ekonomi, dan faktor lainnya.
“Ketika usulan itu disampaikan ke pemerintah, kami dari Patra Niaga khususnya dari region hanya menerima apa yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, setiap tahun terdapat evaluasi yang dilakukan BPH Migas dengan berkoordinasi dengan pihak Pertamina Patra Niaga.
Besaran kuota yang ditetapkan setiap tahun juga memiliki sejumlah pertimbangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami tidak sampai ke sana, dan itu murni kebijakan pemerintah pusat,” katanya.
Namun, apabila dalam pelaksanaannya terjadi kekurangan kuota atau persoalan di lapangan, Pertamina Patra Niaga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun pimpinan di tingkat pusat.
Gayuh menambahkan, apabila kuota yang tersedia hingga akhir tahun diperkirakan mengalami kekurangan, hal itu tentunya akan menjadi bahan evaluasi dan dapat dilakukan penyesuaian kembali.
Sementara Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menjelaskan, angka usulan kuota BBM yang diajukan Pemkab Berau disusun berdasarkan kondisi dan data riil di lapangan.
Perhitungannya mencakup sejumlah kelompok masyarakat, mulai dari Pedagang Kaki Lima (PKL), pelaku usaha mikro, petani, nelayan, hingga masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkan subsidi.
Adapun kelompok-kelompok tersebut menjadi komponen yang tetap digunakan pemerintah daerah dalam menghitung kebutuhan kuota setiap kali pengajuan dilakukan ke pemerintah pusat.
“Komponen-komponen itu sifatnya tetap dan selalu menjadi dasar kalkulasi kami setiap kali mengajukan kuota ke pusat agar tepat sasaran,” jelasnya.
Upaya untuk mendapatkan tambahan kuota juga telah dilakukan Pemkab Berau. Pihaknya kembali mengajukan permintaan penambahan kuota kepada BPH Migas melalui surat resmi Bupati Berau yang dilayangkan pada 27 Juli 2026.
Pengajuan tersebut ditujukan untuk meminta tambahan kuota secara mendesak. Namun, hingga awal September 2026, Pemkab Berau belum menerima jawaban maupun balasan dari pemerintah pusat terkait surat tersebut.
Di sisi lain, pengawasan terhadap penyaluran BBM di tingkat hilir juga terus diperketat Pemkab Berau. Pengawasan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, TNI-Polri, Satpol PP, serta perwakilan PBU. (aja/sam)
Editor : Nurismi