Batasi Mobil 25 Liter, Satgas Gabungan Forkopimda Perketat Penyaluran BBM di Berau

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 17:20 WIB
PENGAWASAN PENYALURAN BBM: Satgas Gabungan Pertamina Patra Niaga bersama Forkopimda Kabupaten Berau melakukan pengecekan langsung di SPBU untuk memastikan penyaluran BBM berjalan tertib, tepat sasaran, dan merata.
PENGAWASAN PENYALURAN BBM: Satgas Gabungan Pertamina Patra Niaga bersama Forkopimda Kabupaten Berau melakukan pengecekan langsung di SPBU untuk memastikan penyaluran BBM berjalan tertib, tepat sasaran, dan merata.

BERAU POST– PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Berau melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM melalui Satgas Gabungan.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan pemerataan pelayanan di sejumlah SPBU dan Pertashop di Kabupaten Berau.

Satgas Gabungan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lembaga penyalur dengan melibatkan Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perhubungan, TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM berlangsung sesuai ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tertib.

Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut atas ketetapan bersama yang melibatkan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto, Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, Letkol Inf M. Faisal Idris, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Reopan Saragih, serta Pertamina Patra Niaga.

Ketetapan tersebut memuat delapan langkah pengaturan, pengawasan, dan penindakan untuk memperkuat pemerataan penyaluran BBM di Kabupaten Berau.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan sinergi dengan Forkopimda menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran penyaluran sekaligus mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pertamina Patra Niaga bersama Forkopimda Kabupaten Berau memperkuat pemantauan dan pengawasan langsung di lapangan. Satgas Gabungan hadir untuk memastikan penyaluran BBM berjalan tertib dan tepat sasaran serta membantu masyarakat memperoleh pelayanan secara aman dan nyaman,” ujar Edi.

Sebagai bagian dari pengaturan di lapangan, setiap SPBU dan Pertashop diminta memasang spanduk peringatan mengenai larangan pengetapan, penimbunan, dan penyalahgunaan BBM beserta konsekuensi hukumnya. Petugas pengatur antrean atau marshal di SPBU juga dioptimalkan dengan dukungan personel Dinas Perhubungan dan kepolisian.

Untuk mendukung pemerataan BBM, pengisian kendaraan roda empat dibatasi maksimal 25 liter per transaksi dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. SPBU juga diwajibkan mulai beroperasi pada pukul 07.00 WITA serta memberikan pelayanan secara tertib dan merata.

Pertamina Patra Niaga akan menyeragamkan jam pelayanan SPBU dan Pertashop serta melakukan pemantauan secara rutin dan berkala. Evaluasi terhadap penyaluran BBM bersubsidi di seluruh SPBU Kabupaten Berau juga dilakukan untuk memastikan setiap penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti.

Penggunaan MyPertamina atau kode QR turut diperkuat agar terintegrasi dengan identitas kendaraan dan dapat mencegah pengisian berulang secara tidak wajar. Terhadap pihak yang melakukan pengetapan, penimbunan, maupun pengisian BBM secara tidak wajar, penanganannya akan dikoordinasikan dengan TNI dan Polri untuk dilakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Setiap SPBU juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif serta memastikan laporan masyarakat segera ditindaklanjuti.

Edi menjelaskan, tantangan distribusi di Berau turut dipengaruhi dinamika penyaluran melalui jalur laut, seperti kepadatan lalu lintas kapal, kondisi pasang surut, serta gelombang yang memengaruhi proses penyandaran kapal. Seluruh proses pengangkutan dan pembongkaran BBM tetap dilakukan dengan mengutamakan aspek keselamatan operasional.

“Penyaluran terus kami optimalkan dari terminal pasok menuju SPBU dan Pertashop. Kami melakukan pengaturan operasional lebih awal, pemerataan pengiriman, serta pemantauan stok secara berkala agar pelayanan kepada masyarakat dapat segera kembali optimal,” jelas Edi.

Pada 1 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah menyalurkan sebanyak 260 kiloliter Pertalite ke 15 SPBU serta 94 kiloliter Pertamax ke 9 Pertashop dan 8 SPBU di Kabupaten Berau. Pengiriman dan penguatan stok berikutnya terus dilakukan secara bertahap berdasarkan kondisi stok dan kebutuhan masing-masing lembaga penyalur.

Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan Pertashop untuk memantau ketersediaan produk, mengatur pola pengiriman, serta memastikan penyaluran kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berulang maupun penimbunan. Dukungan masyarakat sangat penting agar distribusi BBM dapat berjalan tertib dan kebutuhan seluruh konsumen dapat terpenuhi dengan baik,” tambah Edi.

Apabila masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM, laporan dapat disampaikan kepada aparat berwenang, melalui layanan pengaduan yang tersedia di SPBU, atau melalui Pertamina Customer Solutions 135 yang siap melayani selama 24 jam. Informasi terkini juga dapat diakses melalui kanal media sosial resmi @pertaminapatraniaga dan @pertamina135.

Editor : Nurismi
penyaluran bbm PT Pertamina Patra Niaga