BERAU POST – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau terus menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Polres Berau memperketat pengawasan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi kebakaran.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku. Dia memastikan penindakan hukum dapat dilakukan apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam aktivitas pembukaan maupun pembersihan lahan.
Tidak hanya masyarakat, kelompok tani, maupun pemilik lahan, pengawasan juga menyasar perusahaan serta pemegang konsesi yang memiliki aktivitas di wilayah Kabupaten Berau.
Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan menggunakan api sebagai cara praktis dalam membuka ataupun membersihkan lahan.
“Jangan melakukan pembukaan lahan dengan membakar untuk tujuan apapun, baik itu sawah, ladang, maupun sawit. Dampaknya merugikan kita semua. Dari kesehatan, ekonomi, pendidikan, hingga penerbangan,” tegasnya belum lama ini.
Menurut Ridho, persoalan karhutla tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai masalah lingkungan. Ketika api tidak segera dikendalikan, kebakaran dapat meluas dan menghasilkan asap yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang saat ini sedang terjadi.
Dalam melakukan pengawasan, kepolisian juga mencermati pola pembakaran yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Sejumlah pelaku diduga memilih waktu dan lokasi tertentu untuk melakukan pembakaran agar aktivitasnya tidak mudah diketahui petugas.
Pembakaran kata Ridho, dapat dilakukan pada jam-jam tertentu ketika aktivitas pengawasan di lapangan relatif minim.
Lokasi yang dipilih juga terkadang berada jauh dari akses jalan utama, sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan pemantauan secara langsung.
“Cara ini dimanfaatkan untuk menghindari pemantauan Satgas Karhutla di lapangan,” ujarnya.
Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan bagi jajarannya untuk menghentikan pengawasan. Polres Berau bersama unsur terkait dipastikannya akan terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik yang dinilai rawan terjadi karhutla.
Ridho menegaskan, pihak yang mencoba memanfaatkan celah pengawasan tetap dapat berhadapan dengan proses hukum apabila aktivitas pembakaran yang dilakukan terbukti melanggar aturan.
“Kalau ditemukan ada unsur kesengajaan ataupun lainnya, Satgas Gakkum Karhutla akan langsung memproses secara hukum,” tegasnya.
Untuk proses hukum kata dia, sejauh ini pihak pihaknya pun sudah mengamankan empat tersangka atas kasus pembakaran lahan.
Hal tersebut membuktikan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan-segan memberikan sanksi berupa hukuman jika masih ada oknum yang tetap melakukan pembakaran hutan. “Kita akan terus buru, sehingga saya berharap agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang,” tutupnya.
Sementara Anggota DPRD Berau, Peri Kombong, menegaskan karhutla harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Dirinya pun mendukung adanya tindak tegas bagi pembakaran lahan secara sengaja, sebagai bentuk efek jera bagi oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.
“Intinya ini harus menjadi perhatian untuk kita semua dan semoga saja terkait dengan pembakaran lahan secara sengaja tidak lagi dilakukan,” harap Peri.
Menurut dia, dengan adanya pelaku yang diamankan maka menjadi bentuk efek jera bagi para oknum yang masih melakukan hal tersebut.
“Jadi memang apa yang sudah dilakukan sebagai bentuk efek jera agar tidak ada lagi yang melakukan hal tersebut,” kata dia.
Dirinya berharap ada sanksi yang tegas bagi para pelaku yang melakukan hal tersebut. “Tetap harus ada sanksi berat untuk para pelaku yang telah melakukan perbuatan pembakaran karhutla tersebut,” pungkasnya. (aky/sam)
Editor : Nurismi