BERAU POST – Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia juga menjadi perhatian serius jajaran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb.
Untuk mencegah hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, menegaskan akan selalu memperketat pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi bagi pemohon paspor.
Petugas juga ditegaskannya selalu melakukan wawancara secara mendalam, untuk memastikan alasan dan tujuan keberangkatan yang disampaikan pemohon benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dijelaskannya, pemeriksaan tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk mendeteksi sejak awal adanya indikasi keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
“Terkait masalah perdagangan manusia, kita sudah mengantisipasi. Kalau ada orang memohon paspor, pasti kita wawancara dan pastikan lagi dokumennya untuk memastikan tujuannya benar,” ujarnya kepada awak media Rabu (2/9).
Menurutnya, petugas tidak hanya terpaku pada jawaban pemohon. Profil, latar belakang, kondisi ekonomi, status pekerjaan, hingga tujuan perjalanan turut menjadi bagian yang diperhatikan selama proses wawancara.
Hal itu dilakukan karena modus pemberangkatan korban TPPO maupun pekerja migran ilegal dapat bermula dari alasan perjalanan yang terlihat sederhana seperti berwisata, mengunjungi keluarga, atau menghadiri acara tertentu di luar negeri.
Catur mencontohkan, pemohon berusia muda yang mengaku hendak berwisata ke Malaysia, namun tidak memiliki pekerjaan dan berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk membiayai perjalanan, tentu akan menjadi perhatian petugas.
“Orang wisata kan harus pegang uang untuk memastikan bisa kembali dan tidak habis uang di sana. Kalau orang tuanya tidak bekerja dan pemohon baru lulus lalu bilang mau wisata, tentu jadi tanda tanya dan warning bagi kami,” tegasnya.
Untuk memastikan kebenaran alasan tersebut, pemohon dapat diminta menunjukkan bukti pendukung. Salah satunya berupa undangan fisik apabila tujuan keberangkatan disebut untuk menghadiri acara pernikahan.
Apabila dokumen pendukung belum dapat ditunjukkan, pemohon diberikan kesempatan melengkapinya dalam batas waktu tertentu.
Catur menyebutkan, pemohon dapat diberikan waktu hingga 14 hari untuk memenuhi persyaratan yang diminta.
“Jika hingga batas waktu tersebut alasan keberangkatan tidak dapat dibuktikan atau dokumen pendukung tidak mampu meyakinkan petugas, permohonan paspor dapat dibatalkan,” tuturnya.
Pengetatan pemeriksaan tersebut bukan tanpa alasan. Catur mengungkapkan, pihaknya pernah menemukan pemohon yang memberikan keterangan tidak sesuai dengan tujuan keberangkatan sebenarnya.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2025 lalu. Saat itu, dua orang lulusan SMA datang ke Kantor Imigrasi Tanjung Redeb untuk mengajukan pembuatan paspor. Keduanya mengaku hendak pergi ke luar negeri untuk berlibur.
Namun, setelah menjalani wawancara lebih mendalam, petugas menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang diberikan.
“Kami wawancara, mereka mengaku jualan online. Tapi ketika disuruh membuktikan di ponsel, tidak ada. Akhirnya mereka mengaku diundang kakak kelasnya untuk berangkat ke Kamboja,” beber Catur.
Tidak hanya itu, biaya pembuatan paspor hingga tiket keberangkatan kedua pemohon tersebut juga disebut ditanggung oleh pihak yang mengundang mereka.
Kondisi tersebut semakin memperkuat kecurigaan petugas terhadap tujuan sebenarnya dari keberangkatan mereka.
Karena tidak mampu memberikan penjelasan dan bukti yang meyakinkan, permohonan paspor keduanya akhirnya dibatalkan.
“Karena pada saat itu bukti mengarah kepada TPPO, sehingga kami langsung membatalkan permohonan tersebut,” katanya.
Catur menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan. Imigrasi tidak ingin penerbitan paspor justru menjadi pintu awal bagi warga untuk diberangkatkan secara ilegal dan berpotensi menjadi korban perdagangan orang.
Meski demikian, ia menyadari petugas tidak mungkin mengetahui seluruh rencana setiap pemohon. Karena itu, pemeriksaan dilakukan dengan mengoptimalkan prosedur yang ada, termasuk mencermati kesesuaian antara dokumen, keterangan dan profil pemohon.
“Kita memang tidak bisa membaca pikiran orang. Tetapi prosedur pemeriksaan akan terus kami maksimalkan,” tutupnya.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, mengaku ancaman TPPO memang harus menjadi perhatian yang serius. Karena itu menurut dia, untuk menekan hal tersebut perlu adanya perhatian seperti yang dilakukan oleh pihak Imigrasi.
“Tentunya kami dukung adanya hal itu, karena memang salah satu langkah untuk menekan adanya TPPO dengan paspor tersebut,” sebutnya.
Dengan adanya hal ini, dirinya berharap agar adanya verifikasi pemohon paspor tersebut itu tentu menjadi hal yang memang harus terus dilakukan.
“Semoga saja dengan verifikasi data pembuat paspor itu bisa menekan adanya kasus TPPO di Berau,” pungkasnya. (aky/sam)
Editor : Nurismi