BERAU POST – Jajaran Satreskrim Polres Berau kembali mengungkap kasus pembakaran lahan dengan mengamankan dua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial P (54) yang diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Gunung Tabur, sedangkan MS (58) di Kampung Kasai.
Dengan tambahan dua tersangka tersebut, Satreskrim Polres Berau kini telah mengamankan sedikitnya empat orang dalam perkara pembakaran lahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), polisi menemukan adanya kesamaan motif dari para tersangka.
Pembakaran lahan dilakukan dengan tujuan membuka area yang selanjutnya akan digunakan untuk menanam kelapa sawit.
Dari empat perkara yang ditangani tersebut, total luasan lahan yang dibakar diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare.
Kondisi ini menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak luas. Mulai dari kerusakan lingkungan, hingga munculnya kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi masyarakat maupun oknum tertentu yang sengaja melakukan pembakaran lahan, terlebih jika dilakukan untuk kepentingan pembukaan perkebunan,” tegasnya ditemui kemarin (31/8).
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor perkebunan dan kehutanan.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 305 KUHP. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” sebut dia.
Tidak berhenti sampai di empat tersangka, polisi masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah laporan dan informasi terkait dugaan pembakaran lahan di Berau.
Fajri menyebut penyidik saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelaku lainnya di Kecamatan Segah.
Status hukum terhadap orang yang diperiksa tersebut masih dalam proses pendalaman. “Untuk yang di Segah masih dalam proses pemeriksaan. Kemungkinan ada tersangka baru. Kalau nanti statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan kami sampaikan kembali,” katanya.
Sementara itu, di tengah meningkatnya kasus Karhutla, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Kepala BPBD Berau, Masyhadi Muhdi, mengatakan, kondisi Karhutla di Berau saat ini cukup serius. Karena itu, diperlukan kesadaran seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu munculnya titik api baru.
Menurutnya, pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja dapat memperparah kondisi karhutla, terutama ketika cuaca kering dan angin membuat api lebih mudah menyebar.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat maupun oknum yang masih melakukan pembakaran lahan agar tidak lagi melakukan hal tersebut,” tegasnya.
Masyhadi berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengambil jalan pintas dengan cara membakar lahan untuk membuka area perkebunan. Sebab, api yang awalnya dinilai kecil dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan.
“Jangan sampai ada lagi yang melakukan pembakaran. Kondisi Karhutla di Berau saat ini sudah cukup besar, sehingga jangan ditambah dengan munculnya titik api baru,” pungkasnya (aky/sam)
Editor : Nurismi