BERAU POST – Pemerintah Kabupaten Berau masih memiliki cadangan beras sekitar 41 ton yang saat ini tersimpan di gudang Bulog.
Persediaan tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ketika terjadi kondisi yang membutuhkan intervensi cadangan pangan daerah.
Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Pangan Berau, Basri, memastikan, stok yang tersedia masih dalam kondisi aman. Persediaan tersebut juga dapat dikeluarkan apabila terdapat permintaan dari masyarakat yang membutuhkan.
Ungkapnya, hingga kini tidak ada gangguan pada proses penyaluran cadangan pangan. Jalur distribusi dari tempat penyimpanan menuju masyarakat masih berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau ada permintaan kita layani. Akses dari gudang cadangan pangan kita ke masyarakat masih lancar, tidak ada kendala,” ujarnya belum lama ini.
Adapun cadangan pangan yang dikelola pemerintah daerah saat ini berupa beras dengan total sekitar 41 ton. Pihaknya menilai persediaan tersebut masih dapat dimanfaatkan apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Untuk memperkuat persediaan menghadapi potensi kondisi cuaca ekstrem, pemerintah daerah telah menyiapkan rencana penambahan cadangan beras sebanyak kurang lebih 100 ton pada tahun ini.
Rencana pengadaan tersebut saat ini masih menunggu penetapan harga dari Bulog. Setelah harga resmi ditetapkan, proses pembelian dapat dilakukan untuk menambah persediaan cadangan pangan milik pemerintah daerah.
Penambahan stok tersebut menjadi salah satu langkah antisipasi yang dilakukan, guna menghadapi kemungkinan cuaca panas ekstrem yang diprediksi akan terjadi hingga Januari 2027. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memberikan dampak terhadap produksi pertanian lokal.
Kondisi cuaca yang berkepanjangan tersebut berpotensi meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap cadangan pangan.
Karena itu, ketersediaan stok perlu dipersiapkan sejak awal, agar pemerintah memiliki persediaan yang dapat digunakan ketika terjadi penurunan produksi atau kondisi lain yang berdampak terhadap kebutuhan pangan masyarakat.
Pun cadangan beras daerah selama ini diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami kerawanan pangan kronis. Penyaluran tersebut sejauh ini telah menjangkau tujuh kampung di Kabupaten Berau.
Sementara untuk kondisi darurat akibat bencana yang sifatnya sementara atau transien, pemerintah daerah juga membuka kemungkinan penyaluran cadangan beras. Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar penyaluran di antaranya banjir, kebakaran, hingga gagal panen.
Namun, hingga saat ini belum terdapat permintaan yang masuk terkait bantuan cadangan pangan untuk kondisi tersebut.
“Sampai saat ini memang belum ada permintaan bantuan yang kami terima. Jika nanti ada pengajuan, cadangan pangan tersebut akan kami salurkan,” jelasnya.
Sementara, Bupati Berau Sri Juniarsih, mengatakan, Pemkab Berau tengah membuat regulasi terkait penyelenggaraan pangan yang menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah.
Kepastian hukum diperlukan agar pembangunan sektor pangan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan jangka pendek, tetapi mampu membangun ketahanan dan ketangguhan pangan secara berkelanjutan.
Terlebih kondisi perubahan iklim dan musim kemarau yang tengah dirasakan saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi sektor pangan daerah.
Karena itu, penyelenggaraan pangan dinilai perlu dipersiapkan secara matang, agar mampu menghadapi berbagai kondisi yang berpotensi mengganggu produksi maupun ketersediaan pangan masyarakat.
"Perlu memastikan bahwa pembangunan sektor pangan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi harus mampu membangun ketahanan dan ketangguhan pangan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.
Adapun upaya memperkuat ketahanan pangan juga tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap sektor pertanian, khususnya keberadaan lahan pertanian pangan.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan lahan pertanian tetap tersedia dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Upaya tersebut mencakup pengendalian alih fungsi lahan, perencanaan dan pemanfaatan lahan, pengembangan sektor pertanian, pembinaan dan pemberdayaan petani, hingga pengawasan serta pengendalian.
Karena itu, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dinilai menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian pangan di Kabupaten Berau.
Di sisi lain, regulasi tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan keberlanjutan sektor pertanian. (aja/sam)
Editor : Nurismi