BERAU POST – Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial MAA yang diduga terlibat dalam aktivitas perambahan hutan, sekaligus pembakaran lahan di kawasan konsesi perusahaan di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.
MAA diamankan polisi pada Senin (24/8) sekitar pukul 15.00 Wita, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan adanya dugaan perambahan kawasan hutan dan pembakaran lahan.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima jajaran Polsek Gunung Tabur pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam laporan itu, terdapat dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan dengan luas mencapai sekitar 20 hektare.
“Dari luasan tersebut, sekitar 2 hektare di antaranya sudah ditumbangkan kemudian dibakar,” ujar Suradi Kamis (27/8).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Gunung Tabur bersama pihak perusahaan serta anggota TNI yang berjaga di kawasan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah bagian lahan dalam kondisi telah terbakar. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan dan pembakaran lahan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada MAA. Petugas selanjutnya mengamankan yang bersangkutan pada Senin (24/8) untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Suradi menjelaskan, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perambahan dan pembakaran tersebut berada di dalam kawasan konsesi perusahaan di Kampung Maluang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lahan yang dibuka dan dibakar tersebut diduga akan dimanfaatkan untuk penanaman kelapa sawit. “Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian aktivitas tersebut. Penyidik juga masih memastikan luas kawasan yang terdampak serta keterkaitan MAA dengan seluruh aktivitas perambahan dan pembakaran yang terjadi di kawasan konsesi.
“Penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terlebih aktivitas pembukaan kawasan hutan dan pembakaran lahan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta memperluas risiko kebakaran,” tutupnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Berau, Peri Kombong, menegaskan karhutla harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Dirinya pun mendukung adanya tindak tegas bagi pembakaran lahan secara sengaja, sebagai bentuk efek jera bagi oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.
“Intinya ini harus menjadi perhatian untuk kita semua dan semoga saja terkait dengan pembakaran lahan secara sengaja tidak lagi dilakukan,” tutupnya. (aky/sam)
Editor : Nurismi