Beri Kepastian Hukum Pangan Berkelanjutan, Pemkab dan Legislatif Berau Sepakati Regulasi Daerah

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:35 WIB
SETUJUI RAPERDA: Rapat paripurna DPRD Berau membahas persetujuan empat Raperda menjadi Perda di Gedung DPRD Berau, Rabu (26/8). (IZZA/BP)
SETUJUI RAPERDA: Rapat paripurna DPRD Berau membahas persetujuan empat Raperda menjadi Perda di Gedung DPRD Berau, Rabu (26/8). (IZZA/BP)

BERAU POST – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Berau di Gedung DPRD Berau, Rabu (26/8).

Empat Raperda yang mendapat persetujuan tersebut masing-masing mengatur tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyatakan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan, persetujuan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan DPRD serta Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Berau, sebagai dasar penetapan empat Raperda menjadi Perda.

“Sebagai realisasi persetujuan DPRD atas disahkannya empat Raperda menjadi Perda, maka perlu dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD dan Persetujuan Bersama antara Bupati Berau dengan DPRD Kabupaten Berau,” ujarnya.

Ia berharap keberadaan empat Perda tersebut dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pembangunan maupun pelayanan publik di Berau.

Regulasi yang telah disepakati tentunya menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Kami berharap pembangunan dan pelayanan publik di Berau dapat kita tingkatkan, sehingga terwujud masyarakat Berau yang maju dan sejahtera,” katanya.

Sementara Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyoroti pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Menurutnya, kepastian hukum dalam penyelenggaraan pangan diperlukan agar pembangunan sektor tersebut tidak hanya berorientasi pada kebutuhan jangka pendek.

Adapun pembangunan sektor pangan harus diarahkan untuk membangun ketahanan, sekaligus ketangguhan pangan daerah secara berkelanjutan.

Hal itu dinilai semakin penting di tengah berbagai tantangan, termasuk perubahan iklim dan kondisi musim kemarau yang saat ini dirasakan.

“Jaminan kepastian hukum atas penyelenggaraan pangan tentu menjadi sangat penting untuk memastikan pembangunan sektor pangan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi harus mampu membangun ketahanan dan ketangguhan pangan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, ketahanan pangan tidak dapat dipisahkan dari keberadaan sektor pertanian. Karena itu, perlindungan terhadap lahan pertanian menjadi bagian penting dalam menjaga ketersediaan pangan di daerah.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban melakukan berbagai upaya perlindungan lahan. Langkah tersebut mencakup pengendalian alih fungsi lahan, perencanaan, pemanfaatan dan pengembangan lahan, pembinaan serta pemberdayaan pertanian, hingga pengawasan dan pengendalian.

Karena itu, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dinilai menjadi instrumen untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan lahan pertanian pangan di Berau.

Di sisi lain, regulasi tersebut diharapkan dapat memastikan pembangunan daerah tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan sektor pertanian.

Lanjutnya, jika dilihat secara keseluruhan, keempat Raperda yang disetujui memiliki tujuan yang saling berkaitan, yakni membangun kepastian hukum sebagai fondasi pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyebut, perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan.

Sementara penguatan BUMK diarahkan agar kampung memiliki kekuatan ekonomi dan mampu mengembangkan potensi yang dimiliki.

Di sektor pangan, pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh pangan yang cukup, aman, terjangkau dan berkualitas.

Sedangkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diarahkan untuk menjamin kebutuhan pangan, baik bagi generasi saat ini maupun generasi mendatang.

“Artinya keempat Raperda ini hadir untuk memberikan kepastian, melindungi kepentingan masyarakat, membuka ruang bagi potensi daerah, dan menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan memberikan manfaat yang nyata,” katanya.

Dirinya juga meminta camat, kepala kampung dan lurah agar lebih aktif melihat serta mengembangkan berbagai peluang yang tersedia di wilayah masing-masing.

Menurutnya, potensi yang ada di kampung perlu dilihat sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dan tentu saya meminta kepada seluruh camat dan kepala kampung serta lurah untuk lebih gesit dan melihat peluang-peluang yang ada di kampungnya masing-masing,” tegasnya.

Sri Juniarsih berharap kesepakatan yang dicapai dalam rapat paripurna menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tentu sebagai Kepala Daerah, kami tidak dapat menyenangkan semua orang, tetapi dengan tupoksi yang ada, kami berupaya untuk melakukan tugas kami sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya. (aja/sam)

Editor : Nurismi
raperda kepastian hukum DPRD Berau pemkab berau