Sidang Putusan Kasus Bank Himbara Berau, Terdakwa V dan Jaksa Nyatakan Pikir-Pikir

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:05 WIB
PEMBACAAN PUTUSAN: Tim JPU Kejari Berau memilih sikap pikir-pikir, terhadap tanggapan terdakwa AW dan V usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda belum lama ini. (SENO/BP)
PEMBACAAN PUTUSAN: Tim JPU Kejari Berau memilih sikap pikir-pikir, terhadap tanggapan terdakwa AW dan V usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda belum lama ini. (SENO/BP)

BERAU POST – Perkara tindak pidana korupsi pada salah satu Bank Himbara di Tanjung Redeb memasuki tahap putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan hukuman pidana terhadap dua terdakwa, AW dan V, dalam sidang yang digelar Kamis (20/8).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabhakti, melalui Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Kejari Berau, Deni Sitepu, mengatakan, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa AW terbukti melanggar ketentuan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Putusan tersebut juga mengacu pada Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, AW dijatuhi pidana penjara dengan akumulasi selama 2 tahun 6 bulan. Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 546,3 juta. “AW dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan,” kata Deni.

Sementara itu, terdakwa V dinyatakan terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap V selama 1 tahun 2 bulan. V juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 23,7 juta. “Untuk terdakwa V, pidananya 1 tahun 2 bulan,” jelasnya.

Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa mengambil sikap berbeda. Terdakwa AW menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa V bersama penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau juga menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim.

Dengan sikap tersebut, proses hukum perkara korupsi yang menyeret dua terdakwa itu masih memiliki kemungkinan berlanjut, khususnya setelah pihak yang menyatakan pikir-pikir menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejari Berau sendiri memastikan pelaksanaan persidangan perkara tersebut telah dilakukan sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (sen/sam)

Editor : Nurismi
bank Himbara kejari berau korupsi