BERAU POST – Peluang memperbesar pendapatan kampung dinilai terbuka melalui kerja sama antara Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah Berau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, pun mendorong agar BUMK mendapat ruang lebih besar dalam kemitraan tersebut.
Ia mengatakan, kemitraan dengan dunia usaha menjadi salah satu poin yang perlu diperkuat dalam pengembangan BUMK.
Pun saat ini pihaknya telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK.
Menurutnya, regulasi yang tengah dibahas tersebut dapat menjadi dasar memperkuat posisi BUMK ketika menjalin kerja sama dengan perusahaan.
“Kami sangat mengharapkan perusahaan-perusahaan di sekitar kampung memprioritaskan BUMK untuk bermitra,” ujarnya belum lama ini.
Adapun peluang kerja sama tersebut dapat diarahkan pada pemanfaatan berbagai potensi yang dimiliki kampung. Mulai dari pengelolaan tanah, perkebunan, hingga bidang usaha lain yang memungkinkan dikembangkan melalui BUMK.
Kerja sama itu juga diharapkan dapat memberikan dampak terhadap pendapatan kampung. Sebab, keuntungan yang diperoleh BUMK tidak hanya menjadi hasil usaha badan tersebut, tetapi sebagian di antaranya menjadi pemasukan bagi kampung.
Kemitraan ini memang perlu terus didorong karena BUMK menjadi salah satu sumber pendapatan bagi kampung.
“Dari keuntungan yang diperoleh, sebanyak 30 persen wajib disetorkan ke kas kampung sebagai salah satu bentuk kontribusi terhadap pendapatan kampung,” ungkapnya.
Pun pemerintah kampung selama ini memiliki sejumlah sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah. Di antaranya Dana Desa dari APBN, Alokasi Dana Kampung (ADK), serta anggaran yang bersumber dari APBD.
Namun, penggunaan dana tersebut memiliki ketentuan dan batasan sesuai regulasi. Kondisi itu berbeda dengan pendapatan yang diperoleh dari hasil usaha BUMK.
Dengan adanya pendapatan kampung, kepala kampung memiliki ruang yang lebih luas dalam mengelola keuangan.
“Namun penggunaannya tetap harus dilakukan melalui musyawarah bersama BPK dan masyarakat serta mengikuti ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Karena itu, Tenteram menilai penguatan BUMK tidak sebatas membentuk badan usaha di tingkat kampung. Yang lebih penting, badan usaha tersebut harus mampu menjalankan kegiatan yang menghasilkan dan memberikan manfaat langsung bagi kampung.
"Kemitraan dengan perusahaan menjadi salah satu peluang yang dinilai dapat dikembangkan,” tegasnya.
Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di sekitar kampung memiliki potensi kerja sama yang bisa disesuaikan dengan kemampuan dan aset masing-masing BUMK.
Pihaknya berharap keberadaan BUMK semakin memiliki posisi yang jelas dalam pengembangan ekonomi kampung.
Regulasi juga diharapkan mampu mendorong perusahaan untuk membuka kesempatan kemitraan dengan badan usaha yang dibentuk kampung.
Ia juga berharap tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan potensi BUMK sebagai mitra usaha. Menurutnya, kerja sama yang terbangun secara berkelanjutan dapat menjadi salah satu jalan untuk memperkuat kemandirian ekonomi kampung.
“Kami berharap tidak ada lagi alasan bagi pihak ketiga untuk mengabaikan keberadaan BUMK. Dan siap membangun kemitraan demi kemandirian kampung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau Muhammad Said, mendorong seluruh BUMK di Kabupaten Berau lebih aktif dan optimal dalam menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi kampung.
Muhammad Said menyebut, dari sekitar 100 kampung yang memiliki BUMK di Kabupaten Berau, baru sebagian kecil yang mampu memberikan kontribusi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK).
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah agar pengelolaan BUMK ke depan dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dari 100 kampung itu, yang punya kontribusi menghadapi APBK-nya baru sekitar 20 kampung. Selebihnya masih ada yang bermasalah, ada yang modalnya habis, tetapi tidak memberikan hasil,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang terjadi pada BUMK di antaranya berkaitan dengan manajemen pengelolaan, konflik internal, hingga aset usaha yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Beberapa BUMK juga menghadapi kendala hubungan yang kurang bagus antara kepala kampung dan ketua BUMK, yang berdampak terhadap keberlangsungan usaha,” katanya.
Selain itu, terdapat aset-aset yang dibangun melalui BUMK namun belum mampu menghasilkan manfaat ekonomi bagi kampung.
Kondisi tersebut menjadi perhatian, karena pengelolaan dana dan aset kampung harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
Dirinya mengingatkan kampung-kampung yang telah mengalokasikan anggaran untuk pengembangan BUMK, agar melakukan evaluasi dan pemeriksaan kembali terhadap pengelolaan usaha yang dijalankan.
“Kepada kampung-kampung yang selama ini telah memberikan kontribusi dan memasukkan anggaran untuk membangun BUMK, coba dikoreksi kembali atau diperiksa kembali pengelolaannya,” katanya. (aja/sam)
Editor : Nurismi