BERAU POST – Pemerintah Kabupaten Berau terus mematangkan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pertumbuhan Mantaritip Kampung Pilanjau Kecamatan Sambaliung.
Kajian tersebut menjadi bagian penting, untuk memastikan arah pembangunan kawasan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Zulkifli Azhari.
Pihaknya juga telah menggelar Konsultasi Publik II penyusunan dokumen KLHS RDTR Kawasan Pertumbuhan Mantaritip, Selasa (18/8) lalu.
Kegiatan tersebut membahas hasil penapisan dan pengkajian isu pembangunan berkelanjutan, termasuk Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
“Sangat penting untuk memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap proses pembangunan,” katanya Rabu (19/8).
Menurutnya, pembangunan dan kelestarian lingkungan harus berjalan beriringan agar perkembangan suatu wilayah tidak mengabaikan kemampuan lingkungan dalam menopang kehidupan.
“Dalam setiap pembangunan, DLHK menyarankan mematuhi peraturan perlindungan lingkungan hidup, dan arif dalam membangun serta memperhatikan dampak-dampak lingkungan,” terangnya.
Penyusunan KLHS RDTR Kawasan Pertumbuhan Mantaritip mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan perlu mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Pasal 15 UU tersebut juga mengatur bahwa KLHS wajib dilaksanakan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah maupun dalam kebijakan, rencana, dan program.
Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Atas dasar itu, Pemkab Berau menyusun dokumen KLHS sebagai bagian dari proses penyusunan RDTR Kawasan Pertumbuhan Mantaritip.
KLHS pada dasarnya merupakan proses untuk menelaah dampak kebijakan, rencana, dan program terhadap lingkungan hidup. Hasil kajian tersebut nantinya menjadi bahan dalam memberikan rekomendasi terhadap kebijakan, rencana, maupun program yang sedang disusun.
“Konsultasi publik kedua menjadi salah satu tahapan penting dalam proses tersebut,” ucapnya.
Pada tahap ini, hasil penapisan dan pengkajian isu pembangunan berkelanjutan dipaparkan untuk mendapatkan masukan. Selain itu, dilakukan pengkajian terhadap KRP yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup.
Pembahasan juga mencakup hasil enam kajian terhadap KRP yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Selanjutnya, peserta berdiskusi untuk memilih alternatif dan menetapkan rekomendasi penyempurnaan KRP berdasarkan hasil KLHS.
Dengan begitu, penyusunan KLHS tidak hanya diarahkan untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen dalam melihat konsekuensi lingkungan dari arah pengembangan kawasan Mantaritip sejak tahap perencanaan.
“Perhatian terhadap lingkungan perlu menjadi bagian dari proses pembangunan sejak awal,” tegasnya.
Perencanaan tata ruang menurutnya, harus memperhitungkan dampak yang mungkin muncul, sehingga pembangunan kawasan dapat tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Pihaknya berupaya memastikan aspek lingkungan menjadi bagian yang terintegrasi dalam perencanaan kawasan. Sehingga kebijakan pembangunan nantinya tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan wilayah.
“Tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan dan kemampuan lingkungan dalam menopang pembangunan tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, disampaikan Kepala DPUPR Berau, Fendra, pembangunan jalan menunu Pelabuhan Mantaritip telah dikerjakan dengan nilai anggaran sebesar l Rp 29,2 miliar.
Proyek tersebut pun masuk dalam sembilan proyek strategis menjadi prioritas pelaksanaan pembangunan instrastruktur tahun 2025.
Adapun ruas jalan yang akan dikerjakan membentang sepanjang 2,3 kilometer, dimulai dari poros Mangkajang hingga ke titik jembatan sebelum pelabuhan. Pihaknya juga tengah menyiapkan pembangunan jembatan penghubung menuju Pelabuhan Mantaritip.
“Keberadaan jembatan dinilai penting lantaran posisi pelabuhan berada di tengah muara, sehingga akses kendaraan darat saat ini belum sepenuhnya memadai,” terangnya.
Pembangunan jembatan tersebut diharapkan dapat menuntaskan konektivitas darat sekaligus mempermudah distribusi logistik.
Infrastruktur ini juga menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan pesisir yang lebih terintegrasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah selatan. (aja/sam)
Editor : Nurismi