Cegah Terumbu Karang Rusak, Bupati Berau Dorong Perda Pengawasan Kapal Luar

Nurismi • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 07:16 WIB
ILUSTRASI: Pemkab Berau menyiapkan penguatan aturan bagi kapal luar yang masuk perairan Berau, guna mencegah kerusakan terumbu karang. (BERAU POST)
ILUSTRASI: Pemkab Berau menyiapkan penguatan aturan bagi kapal luar yang masuk perairan Berau, guna mencegah kerusakan terumbu karang. (BERAU POST)

BERAU POST – Bupati Berau, Sri Juniarsih, mendorong adanya aturan daerah yang mengatur kapal dari luar daerah yang masuk ke wilayah perairan Berau.

Regulasi tersebut dinilai penting, untuk memastikan setiap kapal yang datang memiliki izin serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan perairan.

Gagasan itu disampaikan Sri Juniarsih, menyusul adanya kapal dari luar daerah yang masuk ke perairan Berau tanpa meminta izin kepada pemerintah daerah, beberapa waktu lalu.

Disayangkan, kapal tersebut kemudian melemparkan jangkar di kawasan perairan dan menyebabkan kerusakan pada terumbu karang.

Kondisi tersebut menurutnya tidak boleh dibiarkan. Sebab, kawasan laut Berau memiliki kekayaan terumbu karang yang selama ini dijaga dan dirawat.

“Aktivitas kapal yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan dapat mengancam keberlangsungan ekosistem laut yang menjadi salah satu kekayaan daerah,” katanya, Rabu (12/8).

Karena itu, pemerintah daerah berencana memperkuat pengaturan melalui Peraturan Daerah (Perda). Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan DPRD Berau serta unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk membahas sekaligus memperkuat aturan tersebut.

“Tidak ada yang boleh masuk ke daerah Berau, apalagi dengan membawa kapal dari luar, tanpa izin dari daerah yang bersangkutan,” kata Sri Juniarsih.

Ditegaskan, pemerintah daerah tidak semata-mata ingin membatasi kapal yang masuk ke wilayah Berau.

Kehadiran aturan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk memberikan pendampingan kepada kapal-kapal yang datang, sehingga aktivitas mereka tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi wilayah dan kelestarian lingkungan.

Pemerintah daerah tentunya lebih memahami karakteristik wilayah perairan Berau, termasuk kawasan yang memiliki terumbu karang dan perlu mendapatkan perlindungan.

Dengan adanya koordinasi sejak awal, kapal yang datang dapat diarahkan untuk tidak melakukan aktivitas secara sembarangan.

“Karena kita yang memahami daerah kita, kita bisa memberikan pendampingan kepada kapal-kapal yang datang untuk tidak tambat sembarangan. Jangan sampai melempar jangkar ke atas terumbu karang yang sudah kita rawat sedemikian rupa,” ujarnya.

Selain memperkuat regulasi, dirinya juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Kerja sama dengan TNI dan Polri harus terus dibangun, agar pengawasan di wilayah Berau dapat berjalan lebih optimal.

Ia berharap sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maupun Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dapat terus berjalan dengan baik.

Untuk memastikan aturan yang nantinya dibuat tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi juga dapat diterapkan dalam menjaga Kabupaten Berau.

Sebelumnya, insiden kandasnya kapal wisata jenis Live on Board (LOB) di perairan Maratua yang diduga menyebabkan kerusakan terumbu karang mendapat perhatian jajaran legislatif.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menegaskan, selain proses hukum yang tengah berjalan, tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan juga ditekankan harus menjadi prioritas.

Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, maka proses penegakan hukum harus tetap dilanjutkan.

Namun di sisi lain, pelaku juga harus bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem laut yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.

Sumadi menilai kerusakan pada gugusan terumbu karang tidak bisa hanya berhenti pada pembahasan aspek hukum.
Upaya rehabilitasi maupun kompensasi terhadap kerusakan lingkungan harus menjadi bagian dari tanggung jawab pihak yang menyebabkan insiden tersebut. “Yang rusak harus diperbaiki,” tegasnya.

Ia menambahkan, beban pemulihan kawasan perairan yang terdampak tidak semestinya dibebankan kepada pemerintah ataupun masyarakat.

Menurutnya, pihak yang terbukti lalai harus menanggung biaya perbaikan agar kondisi ekosistem laut dapat kembali pulih. Selain itu, Sumadi juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi bagi kapal-kapal wisata yang memasuki kawasan perairan Berau.

Meskipun izin pelayaran diterbitkan pemerintah pusat, ia menilai operator kapal tetap perlu melibatkan unsur pemerintah dan aparat di daerah.

Menurutnya, setiap kapal yang akan memasuki kawasan wisata bahari sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparatur kecamatan, kepolisian setempat, maupun pihak terkait lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting, agar kapal dapat memperoleh pendampingan maupun informasi mengenai jalur pelayaran yang aman. “Libatkan juga orang lokal,” katanya.

Dengan adanya koordinasi tersebut, kapal diharapkan dapat menghindari kawasan perairan dangkal yang memiliki kekayaan ekosistem bawah laut.

Sumadi berharap insiden kapal kandas yang berpotensi merusak terumbu karang di Maratua tidak kembali terjadi, sehingga kelestarian kawasan konservasi dan daya tarik wisata bahari Berau tetap terjaga. (aja/sam)

Editor : Nurismi
karang Pulau maratua pemkab berau perda