Tersangka DPO Kasus Korupsi Bank Himbara Talisayan Segera Disidangkan In Absentia

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:55 WIB
IN ABSENTIA: Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan Layanan Fasilitas Kredit, pada salah satu Bank Himbara yang beroperasi di Kecamatan Talisayan, resmi masuk tahap penuntutan. (SENO/BP)
IN ABSENTIA: Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan Layanan Fasilitas Kredit, pada salah satu Bank Himbara yang beroperasi di Kecamatan Talisayan, resmi masuk tahap penuntutan. (SENO/BP)

BERAU POST – Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan Layanan Fasilitas Kredit pada salah satu Bank Himbara yang beroperasi di Kecamatan Talisayan, resmi masuk tahap penuntutan.

Kejaksaan Negeri Berau memastikan persidangan tetap dapat berjalan secara in absentia, meski Tersangka IH berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelimpahan Tahap II atas nama IH oleh Jaksa Penyidik Kejari Berau dilaksanakan Rabu, 5 Agustus 2026. IH merupakan mantan pegawai salah satu Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang beroperasi di Talisayan.

Kajari Berau Reopan Saragih melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabakti, menjelaskan, dalam perkara ini negara diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,4 miliar, akibat penyimpangan dalam pengelolaan Layanan Fasilitas Kredit pada salah satu Bank Himbara yang Beroperasi di Kecamatan Talisayan tersebut.

“Meskipun IH tidak hadir, namun penuntutan tetap bisa dilaksanakan. IH juga sudah masuk DPO,” tegas Erwin, Selasa (11/8).

Terpisah, Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pidsus, Agus Mertha Dana, menambahkan, saat pelimpahan tersangka tidak hadir, sehingga tidak dilakukan penahanan.

"Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO, maka Kejaksaan Negeri Berau tidak menerbitkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan," jelas Dana.

Meski berstatus DPO, proses hukum tidak berhenti. Pada Senin, 10 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejari Berau telah melimpahkan berkas perkara IH ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

"Saat ini perkara masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim," ucapnya.

Agus Mertha Dana menerangkan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memberikan dasar hukum untuk menyidangkan perkara, meskipun terdakwa tidak hadir di persidangan atau secara in absentia.

"Kasus Tipikor bisa disidangkan secara in absentia. Ketidakhadiran terdakwa tidak menjadi alasan terhentinya proses hukum. Justru sikap tidak kooperatif tersebut, dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam proses peradilan nantinya," bebernya.

Untuk mempercepat penangkapan, Kejari Berau saat ini masih berupaya menelusuri keberadaan IH. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mengajukan permohonan bantuan resmi kepada AMC atau Adhyaksa Monitoring Center melalui Kejaksaan Agung.

AMC memiliki kemampuan melakukan penelusuran terhadap berbagai jejak digital dan aktivitas keuangan yang dapat membantu mengidentifikasi keberadaan seseorang.

Koordinasi dengan AMC dinilai strategis untuk menemukan tersangka yang hingga kini masih buron. "Kami berharap keberadaan IH dapat segera diketahui, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih optimal dengan kehadiran terdakwa di persidangan," pungkasnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
Dugaan Korupsi Himbara kejari berau