BERAU POST – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Berau hingga akhir Juli 2026 telah mencapai Rp 1,17 triliun atau 60,01 persen dari total pagu sebesar Rp 1,94 triliun.
Capaian tersebut juga mencatat pertumbuhan sebesar 43,49 persen, dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).
Kepala KPPN Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati, mengatakan, capaian tersebut menunjukkan pelaksanaan APBN di Berau terus berjalan sesuai target, meski masih terdapat sejumlah komponen anggaran yang perlu dioptimalkan pada semester kedua.
"Hingga akhir Juli 2026, realisasi APBN di Berau telah mencapai Rp 1,17 triliun atau 60,01 persen dari pagu Rp 1,94 triliun. Capaian ini juga tumbuh 43,49 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujarnya.
Dari sisi belanja pemerintah pusat, realisasi belanja pegawai tercatat sebesar Rp 86,95 miliar atau 72,47 persen dari pagu Rp 119,98 miliar. Nilai tersebut meningkat 10,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, belanja barang terealisasi sebesar Rp 56,37 miliar atau 48,54 persen dari pagu Rp 116,13 miliar dengan pertumbuhan 5,34 persen secara tahunan.
Adapun belanja modal menunjukkan peningkatan paling signifikan. Hingga Juli 2026, realisasinya mencapai Rp 12,73 miliar atau 60,88 persen dari pagu Rp 20,92 miliar, atau tumbuh 186,43 persen dibandingkan tahun lalu.
Komponen terbesar APBN di Berau masih berasal dari belanja transfer ke daerah yang telah terealisasi sebesar Rp 1,01 triliun atau 59,90 persen dari pagu Rp 1,69 triliun.
Penyaluran transfer tersebut juga mengalami pertumbuhan 47,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Rincian penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) menunjukkan Dana Alokasi Umum (DAU) telah disalurkan sebesar Rp 504,02 miliar atau 65,07 persen dari pagu Rp 774,61 miliar. Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai Rp 380,99 miliar atau 57,41 persen dari pagu Rp 663,61 miliar.
Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik baru terealisasi Rp 2,72 miliar atau 25 persen dari pagunya sebesar Rp 10,87 miliar. Untuk DAK Nonfisik, realisasi mencapai Rp 97,33 miliar atau 47,48 persen dari pagu Rp 205,01 miliar.
Adapun Dana Desa telah tersalurkan Rp 25,27 miliar atau 77,74 persen dari pagu Rp 32,51 miliar. Selain itu, KPPN Tanjung Redeb juga melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran Semester I Tahun Anggaran 2026.
Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah (BUN-D), KPPN Tanjung Redeb mengelola 26 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kabupaten Berau.
Hingga 30 Juni 2026, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp 950,31 miliar atau 48,89 persen dari total pagu.
Memasuki semester kedua, KPPN meminta seluruh satuan kerja mempercepat pelaksanaan kegiatan, sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran agar nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) semakin baik.
"Segera mendaftarkan kontrak paling lambat lima hari kerja setelah ditandatangani, serta melakukan revisi DIPA apabila terdapat perubahan kegiatan agar penyerapan anggaran tetap optimal," kata Viera.
Pun satuan kerja juga diminta meminimalkan deviasi pelaksanaan anggaran dengan menyesuaikan realisasi belanja terhadap rencana yang telah disusun.
Apabila suatu kegiatan belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal, realisasi diharapkan dialihkan ke kegiatan lain yang masih berada dalam jenis belanja yang sama.
Pihaknya juga mengingatkan adanya perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023.
Salah satu perubahan penting adalah penurunan batas maksimal pembayaran per transaksi menggunakan Uang Persediaan (UP), dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 50 juta.
Selain itu, jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak diperbolehkan dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kecuali dalam kondisi tertentu dengan melampirkan surat pernyataan sebagai dokumen pendukung saat pendaftaran aplikasi SAKTI di KPPN.
“Saat ini masih terdapat delapan satuan kerja di lingkungan KPPN Tanjung Redeb yang posisi PPK masih dirangkap,” sebutnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh satuan kerja memastikan seluruh dokumen pembayaran telah lengkap, termasuk dokumen perpajakan dan jaminan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan kontrak.
"Termasuk faktur pajak, memperhatikan jadwal Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT), serta menyiapkan kontrak yang berpotensi menggunakan RPATA sejak dini agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran maupun penyelesaian pekerjaan yang melewati tahun anggaran," pungkasnya. (aja/sam)
Editor : Nurismi