Antisipasi Pesatnya Pertumbuhan Perkotaan, Bapperida Berau Posisikan RDTR Sebagai Pedoman Pemanfaata

Nurismi • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:45 WIB
PENATAAN KOTA: Konsultasi publik penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Redeb Timur yang digelar di ruang rapat RPJPD Bapperida Berau, Kamis (6/8). (IZZA/BP)
PENATAAN KOTA: Konsultasi publik penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Redeb Timur yang digelar di ruang rapat RPJPD Bapperida Berau, Kamis (6/8). (IZZA/BP)

BERAU POST – Pemerintah Kabupaten Berau mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tanjung Redeb Timur melalui konsultasi publik yang digelar di Ruang RPJPD Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Berau, Kamis (6/8).

Forum tersebut menjadi bagian penting dalam menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, sebelum dokumen RDTR ditetapkan sebagai pedoman pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan.

Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Kabupaten Berau, Mustakim Suharjana, menegaskan, penyusunan RDTR merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip partisipatif, transparan, akuntabel, dan inklusif dalam setiap proses penataan ruang.

Dikatakan, tata ruang menjadi instrumen mendasar yang menentukan arah pembangunan daerah. Hampir seluruh sektor pembangunan mulai dari kawasan permukiman, pusat pelayanan publik, industri, perdagangan, pendidikan, kesehatan, jaringan transportasi, pertanian hingga kawasan pariwisata berpijak pada dokumen tata ruang yang disusun pemerintah.

"Ketika tata ruang disusun dengan baik, pembangunan akan berjalan lebih terarah, efisien, memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi konflik, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan," ujarnya.

Sebaliknya, jika penataan ruang diabaikan, maka berbagai persoalan dapat muncul di kemudian hari. Mulai dari tumpang tindih pemanfaatan lahan, konflik kepemilikan, meningkatnya risiko banjir akibat berkurangnya kawasan resapan air, kemacetan lalu lintas, hingga penurunan kualitas lingkungan.

Kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan biaya pembangunan pada masa mendatang.
Karena itu, pihaknya menilai penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Redeb Timur memiliki nilai strategis bagi Kabupaten Berau.

Terlebih pemerintah daerah saat ini terus mendorong percepatan investasi yang berkualitas, tanpa mengesampingkan aspek perlindungan lingkungan.

Ia menegaskan, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi yang tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup.

“Dengan begitu, pembangunan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang,” ungkapnya.

Selain menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, RDTR nantinya juga menjadi pedoman operasional bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha.

Dengan adanya aturan yang jelas, setiap aktivitas pembangunan dapat berlangsung sesuai dengan peruntukan kawasan.

Mustakim juga menyoroti posisi strategis Tanjung Redeb sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, sekaligus wajah Kabupaten Berau.

Pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang terus meningkat harus diantisipasi melalui perencanaan ruang yang matang agar perkembangan kota tetap terkendali.

"RDTR ini merupakan investasi jangka panjang untuk memastikan kawasan perkotaan berkembang secara tertata, ramah lingkungan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Syehnurdin, menjelaskan, kawasan yang masuk dalam penyusunan RDTR Tanjung Redeb Timur meliputi sebagian wilayah perkotaan Tanjung Redeb, termasuk di Kecamatan Sambaliung dan Gunung Tabur.

Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Redeb Barat. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan rancangan peraturan bupati sebagai dasar implementasi dokumen tersebut.

Setelah itu, penyusunan difokuskan pada kawasan timur yang dinilai memiliki perkembangan cukup pesat. Adapun penyusunan RDTR dilakukan sebagai respons terhadap percepatan pembangunan dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Berau.

“Dibutuhkan dokumen yang lebih rinci, terstruktur, serta memiliki kekuatan hukum agar pemanfaatan ruang dapat dikendalikan secara efektif,” ujarnya.

Tanpa pengaturan yang detail lanjutnya, pembangunan kawasan perkotaan berpotensi menimbulkan ketimpangan pemanfaatan lahan, konflik spasial, hingga ketidaksesuaian pembangunan infrastruktur.

Karena itu, RDTR diharapkan mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan kawasan perkotaan Tanjung Redeb Timur yang lebih terarah, tertata, dan memiliki daya saing.

"Melalui konsultasi publik ini kami ingin membangun kesepakatan bersama seluruh pemangku kepentingan mengenai arah pembangunan kawasan perkotaan," ujarnya.

Dalam proses penyusunan tersebut, pemerintah juga akan menyepakati pembagian sub wilayah perencanaan beserta blok peruntukan, seperti kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, SPBU, ruang terbuka hijau, hingga kawasan rawan bencana.

Tak hanya itu, hasil penyusunan RDTR nantinya akan dituangkan dalam peta digital yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Integrasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum, sekaligus informasi tata ruang yang lebih mudah diakses oleh masyarakat maupun investor,” katanya.

Nantinya, setiap pelaku usaha yang mengajukan perizinan melalui OSS dapat langsung mengetahui kesesuaian lokasi usahanya berdasarkan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

“Langkah ini diyakini mampu meningkatkan kepastian berusaha sekaligus mendukung iklim investasi yang lebih tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Berau,” tandasnya. (aja/sam)

Editor : Nurismi
RDTR Tanjung Redeb konsultasi publik pemkab berau