Ancam Copot Jabatan dan Tunjangan, Pemkab Berau Minta ASN Hindari Penyalahgunaan Narkoba

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:05 WIB
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said. (BERAU POST)
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said. (BERAU POST)

BERAU POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menerapkan sanksi kepegawaian terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan terjaring dalam Operasi Antik 2026 yang digelar Polres Berau.

Namun, penerapan status kepegawaian secara permanen tetap menunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengatakan, pemerintah daerah akan mengikuti seluruh mekanisme yang diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Langkah awal yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) apabila status hukum yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“BKPSDM akan meminta surat penahanannya,” ujarnya Selasa (4/8).

Menurut Said, apabila oknum ASN tersebut ditahan oleh penyidik, maka yang bersangkutan secara otomatis akan diberhentikan dari jabatan yang saat ini diemban.

Meski demikian, statusnya sebagai ASN belum langsung dicabut, karena masih menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.

“Kalau ditahan, otomatis diberhentikan dari jabatannya,” katanya.

Selama proses hukum berlangsung, hak kepegawaian yang diterima juga akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan tunjangan jabatan tidak lagi diberikan, sementara penghasilan lainnya akan dipotong sesuai regulasi yang mengatur ASN yang sedang menjalani proses hukum. “Status kepegawaiannya menunggu putusan tetap,” jelasnya.

Namun, Said menambahkan perlakuan berbeda dapat diterapkan apabila yang bersangkutan tidak menjalani penahanan dan hanya menjalani rehabilitasi.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah akan menyesuaikan langkah pembinaan sesuai status hukum yang ditetapkan aparat penegak hukum. “Kalau hanya direhabilitasi, perlakuannya berbeda,” ucapnya.

Ia menilai kemungkinan yang bersangkutan akan dibebastugaskan sementara dari seluruh pekerjaannya selama menjalani rehabilitasi.

Selain itu, tunjangan yang berkaitan dengan kehadiran dan pelaksanaan tugas juga tidak akan diberikan. “Tunjangan dibayar kalau masuk kerja,” tegasnya.

Muhammad Said menegaskan, Pemkab Berau telah berulang kali mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa, sehingga setiap aparatur pemerintah harus menjaga integritas dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Ia juga menyebut pelanggaran pidana berat termasuk kasus narkotika, dapat berujung pada pemberhentian sebagai ASN apabila seluruh proses hukum telah selesai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kasat Reskoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan, Operasi Antik 2026 tidak hanya menyasar jaringan pengedar, tetapi juga pengguna narkotika.

Selama operasi berlangsung, kepolisian menetapkan empat laporan polisi terhadap tersangka pengguna yang akan menjalani proses rehabilitasi. “Pengguna tidak dipenjara, tetapi direhabilitasi,” katanya.

Menurut Agus, keempat tersangka tersebut telah menjalani proses asesmen bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur.

Hasil asesmen nantinya menjadi dasar penentuan rehabilitasi melalui Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di RSUD Abdul Rivai Berau.

Dari empat tersangka pengguna tersebut, salah satunya merupakan seorang ASN yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Berau.

Kasus itu kini masih diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Pemkab Berau menegaskan akan menunggu hasil proses hukum sebelum menjatuhkan sanksi kepegawaian secara definitif. (sen/sam)

Editor : Nurismi
ASN terlibat narkoba sanksi pemkab berau