Tergiur Peluang Kerja Luar Negeri, Ketua DPRD Berau Ingatkan Prosedur Jalur Resmi

Nurismi • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 13:40 WIB
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. (IZZA/BP)
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. (IZZA/BP)

BERAU POST - Terbukanya peluang kerja bagi masyarakat Kabupaten Berau untuk bekerja di luar negeri mendapat respons positif Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.

Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan iming-iming proses cepat tanpa melalui jalur resmi.

Menurutnya, bekerja ke luar negeri harus dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan pemerintah agar calon pekerja migran mendapatkan perlindungan, baik sebelum keberangkatan maupun selama berada di negara tujuan.

“Prosedur yang telah ditetapkan pemerintah menjadi hal penting untuk menjamin keamanan dan perlindungan para pekerja selama berada di negara tujuan,” terangnya, Selasa (4/8).

Ia juga mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau terus memperluas sosialisasi terkait tata cara penempatan pekerja migran, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang cukup sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.

“Informasi harus terus disampaikan kepada masyarakat, mulai dari persyaratan, proses keberangkatan, hingga perlindungan hukum yang diberikan pemerintah,” terangnya.

Dengan begitu, masyarakat diyakini bisa berangkat dengan aman, bekerja secara legal, dan membawa manfaat bagi diri sendiri maupun daerah.

Dedy juga mengingatkan calon pekerja mempersiapkan kemampuan dasar sebelum berangkat, salah satunya penguasaan bahasa di negara tujuan.

Menurutnya, kemampuan berkomunikasi menjadi bekal penting agar pekerja dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja dan menghindari kendala selama berada di luar negeri.

"Ini menjadi modal bagi pekerja agar bisa bekerja dengan baik dan mampu menghadapi tantangan di negara tujuan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, mengingatkan agar masyarakat yang berminat bekerja sebagai pekerja migran Indonesia mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan.

Pemerintah melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) telah menyediakan layanan informasi dan proses penempatan pekerja migran melalui website Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

“Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai peluang kerja luar negeri, sekaligus memastikan proses keberangkatan dilakukan secara legal,” jelasnya, Senin (3/8).

Jepang misalnya, membuka kesempatan bagi tenaga kerja yang memiliki kemampuan di bidang perawatan lansia.

Selanjutnya, Korea Selatan membutuhkan tenaga kerja untuk sektor shipbuilding atau industri pembuatan kapal, manufaktur, perhotelan dan restoran, serta perikanan.

Pun Jerman menjadi membutuhkan tenaga kerja tertentu seperti Personal Support Worker (PSW), Licensed Practical Nurse (LPN), dan careworker.

Dalam kegiatan job fair yang digelar Disnakertrans Berau, KP2MI turut memberikan pemaparan mengenai prosedur bekerja ke luar negeri serta berbagai aspek perlindungan yang perlu diketahui oleh calon pekerja migran Indonesia.

“Materi tersebut disampaikan agar para pencari kerja memahami tahapan yang benar sebelum memutuskan bekerja di luar negeri,” tegasnya. (aja/sam)

Editor : Nurismi
kerja di luar negeri DPRD Berau