BERAU POST – Jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah melakukan pengecekan terhadap kerusakan fasilitas umum di kawasan Siring Tepian Besar, Jalan Ahmad Yani, pascainsiden KM Pekan Riau yang menghantam tepian tersebut pada Minggu (2/8).
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kerusakan pada fasilitas melekat yang berada di area pedestrian.
Meski demikian, DPUPR berharap seluruh biaya perbaikan dapat menjadi tanggung jawab manajemen kapal, sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi, mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan, kerusakan ditemukan pada beberapa bagian fasilitas yang terpasang di sepanjang siring.
Di antaranya dudukan meja berbahan besi holo yang, serta granit penutup pada bagian bawah di sejumlah titik.
Menurut Junaidi, kerusakan tersebut masih akan didata lebih rinci sebagai dasar penyampaian dalam pembahasan lintas instansi.
DPUPR juga akan mengikuti rapat koordinasi yang difasilitasi Dinas Perhubungan untuk membahas tindak lanjut penanganan insiden, termasuk mekanisme pertanggungjawaban dari pihak kapal.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima secara lisan, manajemen KM Pekan Riau telah menyampaikan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. “Secara lisan sudah ada komunikasi bahwa mereka akan bertanggung jawab,” katanya kemarin (3/8).
Karena itu, DPUPR menegaskan akan mengupayakan agar proses pemulihan fasilitas tidak menggunakan dana pemerintah daerah.
Langkah tersebut dinilai penting, agar kerusakan yang timbul akibat kelalaian pihak tertentu dapat dipulihkan melalui mekanisme pertanggungjawaban yang semestinya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan hasil pengecekan lapangan dalam rapat koordinasi bersama instansi terkait.
Harapannya, proses penyelesaian dapat berjalan lancar dan komitmen manajemen kapal untuk memperbaiki kerusakan dapat segera direalisasikan.
“Mudah-mudahan prosesnya lancar dan manajemen bertanggung jawab penuh,” tuturnya.
Sebelumnya, revitalisasi Kawasan Tepian Besar Jalan Ahmad Yani menelan anggaran mencapai Rp 27,7 miliar. Pembangunannya selesai dan rampung pada 2024 silam.
Revitalisasi kawasan ini merupakan upaya pemerintah dalam menata kawasan tepian agar lebih nyaman saat digunakan oleh masyarakat Berau.
Kapal kargo KM Pekan Riau mengalami insiden sesaat setelah meninggalkan Dermaga Pelabuhan Tanjung Redeb sekitar pukul 05.50 Wita, Minggu (2/8).
Saat melakukan olah gerak menuju area labuh umum, buritan kapal menghantam sebagian sisi siring atau Tepian Besar di Jalan Ahmad Yani hingga menyebabkan kerusakan pada sejumlah bagian fasilitas tersebut.
Meski sempat mengundang perhatian warga, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Kapal juga tidak mengalami gangguan yang menghambat keselamatan pelayaran setelah kejadian dan saat ini telah dilabuhkan untuk kepentingan pemeriksaan.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, menjelaskan, kapal saat itu mengangkut sekitar 100 peti kemas dan baru saja bertolak dari dermaga.
Menurut Lister, berdasarkan informasi awal yang diterima, insiden diduga dipengaruhi arus surut yang cukup deras, sehingga kapal mengalami senggolan dengan siring di kawasan Tepian Besar saat melakukan manuver keluar dari dermaga. “Informasi awal karena arus surut yang kencang,” katanya.
Meski demikian, pihaknya belum menyimpulkan penyebab pasti kejadian tersebut. Saat ini KUPP masih melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda kapal beserta pihak-pihak terkait guna memastikan kronologi sekaligus menilai apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan pelayaran. “Kami sedang melakukan pemeriksaan kepada nahkoda dan pihak terkait,” ucapnya.
Sebagai langkah pengamanan, KM Pekan Riau untuk sementara dilabuhkan agar tidak mengganggu aktivitas kapal lain yang keluar maupun masuk melalui alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Redeb. “Supaya tidak mengganggu alur pelayaran,” jelasnya.
Lister menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kesalahan atau pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pelayaran. (sen/sam)
Editor : Nurismi