BERAU POST - Meski telah memiliki nakhoda baru, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Berau, belum membahas proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Berau yang ditinggalkan almarhum Suriansyah.
Saat ini, seluruh agenda tersebut masih menunggu rampungnya proses administrasi kepengurusan di tingkat pusat.
Diketahui, Agus Wahyudi resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Partai Hanura Berau periode 2025–2030, dalam Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang digelar di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb, pada Minggu (19/7).
Muscablub tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas wafatnya Ketua DPC sebelumnya, Suriansyah.
Meski telah sepekan dipercaya memimpin Hanura Berau, Agus menegaskan bahwa pembahasan mengenai PAW belum dapat dilakukan.
Pihaknya masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari DPP Partai Hanura.
“Untuk membicarakan hal tersebut (PAW), seluruh proses administrasi kepengurusan harus terlebih dahulu selesai. Saat ini administrasi masih diproses di tingkat DPP,” ujar Agus Wahyudi kepada Berau Post, Minggu (26/7).
Menurutnya, SK pengesahan sebagai Ketua DPC merupakan dasar hukum sekaligus pijakan bagi kepengurusan baru, untuk menjalankan berbagai agenda internal partai. Termasuk membahas mekanisme pengisian kursi DPRD Berau yang kosong akibat wafatnya Suriansyah.
Agus menjelaskan, hingga kini pihaknya juga belum menerima informasi mengenai batas waktu yang diberikan untuk menyelesaikan pembahasan PAW tersebut.
Kendati demikian, ia memastikan proses penggantian anggota legislatif tetap akan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi tuntas. “Yang pasti nanti akan dibahas setelah semua proses administrasi selesai,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretariat DPRD Berau mulai mempersiapkan tahapan administrasi PAW untuk mengisi kursi legislatif yang kosong pasca wafatnya Suriansyah.
Koordinasi awal pun telah diarahkan kepada DPC Hanura sebagai pemilik kursi di parlemen. Sekretaris DPRD Berau, Amiruddin, menegaskan penentuan nama pengganti merupakan hak penuh partai politik.
Karena itu, pihaknya tidak ingin mendahului proses internal Hanura sebelum usulan resmi diterima. "Siapa yang menggantikan merupakan hak partai," ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Sekretariat DPRD Berau belum menyampaikan surat ataupun berkoordinasi secara resmi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Langkah tersebut baru akan dilakukan setelah Hanura menyerahkan nama calon pengganti sesuai mekanisme internal partai.
Menurut Amiruddin, setelah usulan diterima, KPU akan melakukan pencocokan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan hasil perolehan suara pada Pileg terakhir.
"Urutan suara di bawah almarhum tetap menjadi acuan, dan karena pilihannya tidak banyak, prosesnya seharusnya lebih sederhana," jelasnya.
Untuk mempercepat proses, Sekretariat DPRD Berau telah mulai menyiapkan berbagai dokumen pendukung serta melakukan kajian menyeluruh terhadap regulasi PAW, agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Amiruddin optimistis proses pergantian anggota DPRD tersebut dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. Bahkan, pihaknya menargetkan nama pengganti almarhum Suriansyah sudah dapat ditetapkan pada awal Agustus mendatang.
"Saya sudah meminta jajaran melakukan telaah secara komprehensif sejak sekarang. Jangan sampai nanti baru bergerak ketika ada kendala. Target kami, awal Agustus sudah ada nama penggantinya," tutupnya. (aky/udi)
Editor : Nurismi