Gunakan Metode Valuasi Kasus Harvey Moeis, DKP Hitung Kerusakan Terumbu Karang Maratua

Nurismi • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 14:10 WIB
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur, Irhan Hukmaidy. (SENO/BP)
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur, Irhan Hukmaidy. (SENO/BP)

BERAU POST - Dugaan kerusakan terumbu karang di Perairan Maratua akibat kandasnya kapal Live on Board (LOB), nantinya akan dihitung menggunakan metode valuasi kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mekanisme tersebut serupa dengan pendekatan yang digunakan dalam penghitungan kerugian ekologis pada perkara tata niaga timah yang menyeret pengusaha Harvey Moeis.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur, Irhan Hukmaidy, mengatakan hingga kini proses penyelidikan masih berlangsung.

Sehingga belum dapat dipastikan apakah benar terjadi kerusakan terumbu karang maupun besaran kerugian yang ditimbulkan.

“Penghitungannya nanti mengikuti Undang-Undang Lingkungan Hidup, seperti pada kasus Harvey Moeis. Ada nilai kerusakan untuk terumbu karang,” ujar Irhan saat berkunjung ke Berau, belum lama ini. 

Menurutnya, penilaian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau pengamatan awal. Pemeriksaan lapangan masih dilakukan oleh tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk memastikan kondisi ekosistem yang terdampak.

“Tidak bisa secara verbal menyimpulkan ada kerusakan atau tidak,” katanya.

Irhan menjelaskan, lokasi insiden berada di Pulau Maratua yang berstatus sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) sekaligus pulau terluar. Karena itu, kewenangan utama penanganan berada di pemerintah pusat.

Meski demikian, DKP Kaltim tetap aktif berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, dalam mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.

Ia menuturkan, hasil pemeriksaan dari kementerian nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah benar terjadi kerusakan terumbu karang, sekaligus menghitung nilai kerugian ekologis apabila dugaan tersebut terbukti.

“Hasil terakhir masih tahap pemeriksaan,” ungkapnya.

Irhan menegaskan, proses investigasi masih berfokus pada pembuktian di lapangan. Oleh sebab itu, belum ada angka kerugian maupun kesimpulan resmi yang dapat disampaikan kepada publik. “Jadi semuanya masih terus diselidiki,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, sebut kapal wisata Live on Board (LOB) KM Seaisee I yang kandas di kawasan Chanel Point Schooling Barracuda, Maratua, beberapa waktu lalu, melintas tanpa pandu.

Dari laporan yang diterima, KM Seaisee I yang memiliki trayek Tarakan-Tarakan atau Tarakan Pulang Pergi (PP) itu bergerak keluar dari lokasi labuh di Maratua pada pukul 08.20 Wita saat kondisi air laut surut.

Di saat bersamaan, kapal juga menghadapi embusan angin kencang, sehingga memengaruhi pergerakan kapal.

“Kapal keluar dari lokasi labuh dalam kondisi surut dan disertai angin kencang,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Akibat kondisi tersebut, kapal mengalami kandas di titik koordinat 02°14.888”N - 118°38.387”E yang berada di kawasan perairan Maratua.

Setelah kejadian, upaya evakuasi segera dilakukan dengan melibatkan bantuan speedboat milik salah satu resor di sekitar lokasi.

“Dilakukan evakuasi untuk menarik kapal dari lokasi kandas,” katanya.

Setelah berhasil dilepaskan dari area kandas, KM Seaisee I melanjutkan pelayaran menuju Tarakan. Meski demikian, dampak yang ditimbulkan terhadap ekosistem bawah laut masih menjadi perhatian berbagai pihak, terutama karena lokasi tersebut dikenal sebagai habitat Schooling Barracuda yang keberadaannya menjadi ikon wisata selam Maratua.

Menindaklanjuti insiden itu, KUPP Kelas II Tanjung Redeb telah memerintahkan nakhoda dan agen kapal untuk memberikan klarifikasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara.

Hasil klarifikasi tersebut nantinya akan dilaporkan kembali kepada KUPP, sebagai bagian dari proses evaluasi dan pengumpulan informasi.

Selain menunggu laporan lanjutan, KUPP juga menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas kapal wisata yang beroperasi di kawasan Maratua dan Derawan.

Menurut Lister, koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh kegiatan pelayaran wisata berjalan sesuai aturan, serta memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, menyatakan insiden kapal kandas yang diduga menyebabkan kerusakan terumbu karang di perairan Maratua, berpotensi memiliki konsekuensi hukum pidana.

Terlebih jika lokasi kejadian diduga berada pada area yang memiliki status khusus atau termasuk kawasan konservasi yang dilindungi.

Menurutnya, setiap dugaan kerusakan lingkungan khususnya pada ekosistem terumbu karang yang berada di kawasan konservasi, dapat menjadi objek penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika memang terdapat kerusakan pada kawasan yang dilindungi, tentu ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan,” ujarnya.

“Apalagi jika ada dugaan kelalaian nakhoda dalam menjalankan kapal seperti salah membaca peta navigasi atau mengabaikan peringatan perairan dangkal,” sambungnya. (sen/udi)

Editor : Nurismi
pengawasan DKP Kaltim terumbu karang