Komitmen Respons Aduan 1x24 Jam, Dinas Pangan Berau Sempurnakan Standar Pelayanan

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:20 WIB
TERIMA MASUKAN: Dinas Pangan Berau menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyempurnakan standar pelayanan kepada masyarakat, Jumat (24/7). (IZZA/BP)
TERIMA MASUKAN: Dinas Pangan Berau menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyempurnakan standar pelayanan kepada masyarakat, Jumat (24/7). (IZZA/BP)

BERAU POST – Dinas Pangan Kabupaten Berau, menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan, Jumat (24/7).

Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak dalam rangka penyempurnaan standar pelayanan, yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pangan Berau, Tenteram Rahayu, menyampaikan, apresiasi atas berbagai saran dan masukan yang diberikan peserta forum.

Seluruh masukan yang ada akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki dokumen standar pelayanan, sehingga kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terus meningkat.

"Terima kasih atas masukan dan saran yang telah diberikan kepada Dinas Pangan. Forum ini untuk perbaikan dokumen kami, sehingga harapannya pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik," ujarnya.

Dijelaskan, standar pelayanan yang disusun Dinas Pangan mencakup berbagai jenis layanan yang berada di tiga bidang.

Yakni Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan, serta Bidang Keamanan Pangan.

Seluruh layanan tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pangan kepada masyarakat.
Dalam forum tersebut, salah satu pembahasan yang menjadi perhatian peserta adalah pelaksanaan operasi pasar di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Program tersebut tetap dinilai penting sebagai salah satu upaya menjaga stabilitas harga pangan, sekaligus mengendalikan inflasi daerah.

"Operasi pasar tidak hanya dilakukan di titik rawan atau pada hari besar keagamaan, tetapi juga bisa dilaksanakan pada hari lainnya untuk menekan angka inflasi. Itu yang menjadi perhatian kita bersama," katanya.

Selain operasi pasar, pihaknya juga membahas kriteria penerima hibah serta penetapan kategori rawan pangan dalam dokumen standar pelayanan.

Disepakati apabila ketentuannya cukup rinci, bisa mencantumkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Ia juga menilai dunia usaha perlu memiliki acuan yang sama dengan pemerintah dalam penyaluran bantuan, termasuk melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

Agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan tidak tumpeng tindih dengan bantuan yang disalurkan pemerintah.

"Harusnya berkiblat di sini juga pihak dunia usaha ketika ada program CSR yang memberikan bantuan harus punya kriteria yang sama. Jangan sampai bantuan dobel. Jadi harus ada koordinasi, karena pernah ada pengalaman seperti itu," tegasnya.

Setelah seluruh masukan dibahas, peserta forum menyepakati sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan Standar Pelayanan Dinas Pangan Kabupaten Berau.

Di antaranya perubahan tujuan surat hibah yang semula hanya ditujukan kepada Kepala Dinas Pangan menjadi ditujukan kepada Bupati Berau c.q. Kepala Dinas Pangan Berau.

Forum juga merekomendasikan agar pembinaan terhadap pelaku usaha binaan Dinas Pangan, dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan kerja sama bersama pihak swasta.

Selain itu, mekanisme dan prosedur pelayanan diharapkan dibuat lebih sederhana melalui alur atau flowchart yang mudah dipahami masyarakat sesuai regulasi yang berlaku.

Peserta forum juga menyepakati bahwa standar pelayanan yang telah disempurnakan akan ditetapkan dan dipublikasikan melalui media informasi yang mudah diakses masyarakat.

Dinas Pangan pun berkomitmen memberikan respons terhadap setiap aduan atau laporan masyarakat dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Tak hanya itu, pelaksanaan standar pelayanan nantinya akan terus dievaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, serta forum konsultasi publik sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan.

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pelayanan yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian waktu, kemudahan akses, serta peningkatan kualitas pelayanan.

“Seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan peserta akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen standar pelayanan sebelum ditetapkan secara resmi,” tutupnya. (aja/udi)

Editor : Nurismi
konsultasi publik Dinas Pangan Berau