BERAU POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan kawasan konservasi laut di Kabupaten Berau, menyusul dugaan kerusakan terumbu karang akibat kandasnya kapal wisata Live on Board (LOB) SeaISee, di kawasan Channel Point Barracuda Schooling, Maratua, beberapa waktu lalu.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, mengatakan kejadian tersebut menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap aktivitas kapal wisata harus diperketat, agar kekayaan alam Berau tetap terjaga.
Menurutnya, langkah preventif menjadi prioritas dengan memaksimalkan instrumen pengawasan yang telah dimiliki pemerintah.
“Memang harus kita atur kapal-kapal yang datang dari luar,” tegas Rudy saat diwawancara seusai tiba di Bandara Kalimarau, Rabu (22/7).
Ia menekankan kapal wisata tidak boleh memasuki kawasan konservasi maupun wilayah yang memiliki ekosistem terumbu karang sensitif.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian khusus adalah kawasan Channel Point Barracuda Schooling yang selama ini dikenal sebagai habitat kawanan ikan barakuda sekaligus menjadi daya tarik utama wisata bahari Berau.
“Daerah channel itu sangat diwanti-wanti agar terumbu karangnya tidak rusak,” ujarnya.
Menurut Rudy, kerusakan terumbu karang bukan persoalan sederhana. Karena proses pemulihannya membutuhkan waktu yang sangat panjang.
Oleh sebab itu, setiap aktivitas pelayaran di kawasan wisata bahari harus dikendalikan secara ketat agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Terumbu karang itu pulihnya bertahun-tahun, bahkan bisa puluhan tahun,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltim telah meminta Dinas Perhubungan Provinsi untuk memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, dalam mengawasi lalu lintas kapal wisata, khususnya terkait aktivitas penurunan jangkar.
Menurutnya, masih ditemukan potensi kapal-kapal yang menjatuhkan jangkar secara sembarangan, sehingga berisiko merusak ekosistem bawah laut.
“Kapal tidak boleh sembarang melempar jangkar,” tegasnya.
Di sisi lain, Rudy menyebut pengaturan lalu lintas kapal juga berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), maupun Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP).
Karena itu, sinergi antarlembaga menjadi kunci agar setiap kapal yang memasuki wilayah Berau dapat dipantau sejak awal keberangkatan.
Menurutnya, setiap kapal seharusnya telah mengantongi Surat Izin Berlayar (SIB) yang mencantumkan tujuan pelayaran, sehingga keberadaan kapal dapat diketahui sebelum tiba di Berau.
“KSOP maupun KUPP harus mengetahui kapal-kapal yang akan masuk ke Berau,” ungkapnya.
Selain memperkuat koordinasi, Pemprov Kaltim juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi sebagai instrumen pengawasan.
Rudy mengungkapkan pemerintah telah memperoleh dukungan perangkat radar melalui kerja sama dengan Bea Cukai yang memanfaatkan sistem Automatic Identification System (AIS).
Melalui teknologi tersebut, posisi, identitas, kecepatan, hingga pergerakan kapal dapat dipantau secara real time, sehingga memudahkan pengawasan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di kawasan wisata bahari.
“Dengan AIS, kapal apa saja bisa terlihat dan terkontrol,” jelasnya.
Ia berharap perangkat tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh UPTD terkait, termasuk berkolaborasi dengan instansi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga pengawasan kawasan konservasi laut di Berau dapat dilakukan secara terpadu.
Rudy menegaskan perlindungan kawasan wisata bahari tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mempertahankan potensi pariwisata dan pendapatan daerah yang bergantung pada keberlanjutan ekosistem laut.
Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal upaya pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sebelumnya, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, sebut kapal wisata Live on Board (LOB) KM Seaisee I yang kandas di kawasan Chanel Point Schooling Barracuda, Maratua, beberapa hari lalu melintas tanpa pandu.
Dari laporan yang diterima, KM Seaisee I yang memiliki trayek Tarakan-Tarakan atau Tarakan Pulang Pergi (PP) itu bergerak keluar dari lokasi labuh di Maratua, pada pukul 08.20 Wita saat kondisi air laut surut.
Di saat bersamaan, kapal juga menghadapi embusan angin kencang, sehingga memengaruhi pergerakan kapal.
“Kapal keluar dari lokasi labuh dalam kondisi surut dan disertai angin kencang,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Akibat kondisi tersebut, kapal mengalami kandas di titik koordinat 02°14.888”N - 118°38.387”E yang berada di kawasan perairan Maratua.
Setelah kejadian, upaya evakuasi segera dilakukan dengan melibatkan bantuan speedboat milik salah satu resor di sekitar lokasi.
“Dilakukan evakuasi untuk menarik kapal dari lokasi kandas,” katanya.
Setelah berhasil dilepaskan dari area kandas, KM Seaisee I melanjutkan pelayaran menuju Tarakan. Meski demikian, dampak yang ditimbulkan terhadap ekosistem bawah laut masih menjadi perhatian berbagai pihak, terutama karena lokasi tersebut dikenal sebagai habitat ikan barakuda yang keberadaannya menjadi ikon wisata selam Maratua.
Menindaklanjuti insiden itu, KUPP Kelas II Tanjung Redeb telah memerintahkan nakhoda dan agen kapal untuk memberikan klarifikasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara.
Hasil klarifikasi tersebut nantinya akan dilaporkan kembali kepada KUPP, sebagai bagian dari proses evaluasi dan pengumpulan informasi.
Selain menunggu laporan lanjutan, KUPP juga menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas kapal wisata yang beroperasi di kawasan Maratua dan Derawan.
Menurut Lister, koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh kegiatan pelayaran wisata berjalan sesuai aturan, serta memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan. “Perlu dilakukan rapat bersama stakeholder terkait,” tandasnya.
Rapat tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama mengenai tata kelola operasional kapal wisata di kawasan konservasi dan destinasi wisata bahari, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang serta kelestarian ekosistem laut Maratua tetap terjaga.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, menyatakan insiden kapal kandas yang diduga menyebabkan kerusakan terumbu karang di perairan Maratua, berpotensi memiliki konsekuensi hukum pidana.
Terlebih jika lokasi kejadian diduga berada pada area yang memiliki status khusus atau termasuk kawasan konservasi yang dilindungi.
Menurutnya, setiap dugaan kerusakan lingkungan khususnya pada ekosistem terumbu karang yang berada di kawasan konservasi, dapat menjadi objek penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran, berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika memang terdapat kerusakan pada kawasan yang dilindungi, tentu ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan,” ujarnya.
“Apalagi jika ada dugaan kelalaian nakhoda dalam menjalankan kapal, seperti salah membaca peta navigasi atau mengabaikan peringatan perairan dangkal,” sambungnya.
Imam menegaskan, Kejaksaan Negeri Berau membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak terkait untuk menyampaikan laporan apabila memiliki informasi atau bukti terkait insiden tersebut.
Laporan yang masuk akan menjadi bahan awal untuk dilakukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan tindak lanjuti sesuai kewenangan,” terangnya. (sen/udi)