BERAU POST – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tengah menyusun Surat Edaran (SE) yang akan mengatur larangan bagi Aparatur Sipil N egara (ASN) melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam kerja.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat disiplin aparatur dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Kepala BKPSDM Berau, Jaka Siswanta, mengatakan surat edaran tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah.
“Kami masih membuat Surat Edaran,” ujarnya, Selasa (21/7).
Jaka menjelaskan, pembinaan disiplin ASN pada dasarnya menjadi kewenangan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran yang memerlukan sanksi berat, BKPSDM akan menindaklanjuti berdasarkan usulan dari pimpinan OPD.
“Pembinanya tetap kepala OPD masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, setiap usulan pemberian sanksi akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan dibahas bersama sebelum diputuskan. “Kalau ada usulan tindakan berat, baru kami pertimbangkan,” jelasnya.
Menurut Jaka, secara etika ASN memang tidak dibenarkan melakukan aktivitas live media sosial untuk kepentingan pribadi ketika masih berada dalam jam kerja.
Aktivitas tersebut dinilai tidak mencerminkan profesionalisme aparatur, terlebih apabila dilakukan sambil bercanda atau membuat konten yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Namun demikian, ia menyebut penggunaan media sosial di luar jam kerja tetap menjadi hak pribadi ASN selama tidak melanggar kode etik maupun ketentuan yang berlaku. “Kalau di luar jam dinas, tentu berbeda,” ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, BKPSDM berharap seluruh ASN dapat lebih fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.
“Agar mereka bekerja dengan baik di jam kerja,” katanya.
Jaka menilai aktivitas siaran langsung yang tidak berkaitan dengan pekerjaan selama jam dinas, tidak sesuai dengan norma sebagai aparatur negara.
Karena itu, pemerintah daerah akan memberikan imbauan secara resmi agar kebiasaan tersebut tidak terus terjadi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, menegaskan bahwa larangan melakukan live media sosial saat jam kerja memiliki dasar hukum yang jelas dalam berbagai regulasi mengenai disiplin ASN.
“ASN memang dilarang live media sosial di jam kerja,” tegas Imam.
Menurutnya, sebagai pelayan publik, seluruh ASN wajib memusatkan perhatian pada pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, bukan membangun popularitas maupun mencari interaksi di media sosial.
“Fokus utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai siaran langsung untuk kepentingan pribadi saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin karena memanfaatkan waktu kerja di luar kepentingan kedinasan.
“Jam kerja adalah waktu mengabdi, bukan mencari engagement,” katanya.
Imam menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 yang mewajibkan PNS melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Live yang tidak terkait pekerjaan dapat dianggap penyalahgunaan waktu kerja,” jelasnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan penerapan nilai dasar BerAKHLAK, terutama nilai kompeten dan loyal. Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan dinilai tidak sejalan dengan kode etik ASN.
Imam juga mengingatkan bahwa Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 mengenai implementasi Core Values ASN, menjadi landasan bagi seluruh aparatur untuk menjaga profesionalisme, termasuk dalam penggunaan media sosial agar tidak mengganggu produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Dengan diterbitkannya surat edaran BKPSDM dalam waktu dekat, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau semakin disiplin dalam memanfaatkan jam kerja dan mampu menjaga citra aparatur sebagai pelayan masyarakat yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. (sen/udi)
Editor : Nurismi