BERAU POST – Pemerintah kampung di Kabupaten Berau didorong memiliki Peraturan Kampung (Perkam) yang disusun sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menyampaikan, keberadaan Perkam menjadi landasan hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Sekaligus menjadi pedoman dalam mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kampung.
Terlebih, setiap kampung memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Karena itu, penyusunan Perkam tidak hanya mengatur ketentuan yang bersifat umum, tetapi juga dapat disesuaikan dengan potensi maupun persoalan yang dihadapi masing-masing kampung.
Pemerintah kampung juga memiliki ruang untuk menyusun aturan khusus sepanjang masih berada dalam koridor kewenangan yang dimiliki.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan pengelolaan sampah, penarikan retribusi, hingga pengelolaan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang menjadi kewenangan kampung.
"Perkam juga dapat disusun berdasarkan kebutuhan kampung masing-masing. Misalnya terkait pengelolaan sampah, retribusi, maupun pengelolaan potensi sumber daya alam yang memang menjadi kewenangan kampung," ujarnya belum lama ini.
Dijelaskan juga, proses penyusunan Perkam tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah kampung.
Sebelum ditetapkan, rancangan aturan tersebut wajib melalui mekanisme musyawarah, agar seluruh unsur masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan pendapat dan masukan terhadap materi yang akan diatur.
Dalam tahapan tersebut, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) juga dilibatkan.
Keterlibatan kedua unsur itu dinilai penting untuk memastikan substansi Perkam benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, sekaligus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Setelah memperoleh kesepakatan dalam musyawarah kampung, rancangan Perkam belum bisa langsung diberlakukan.
Nantinya dokumen tersebut terlebih dahulu dikonsultasikan kepada DPMK Berau, untuk mendapatkan masukan serta memastikan penyusunannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahapan berikutnya adalah harmonisasi yang dilakukan oleh Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Berau.
Proses itu bertujuan untuk memastikan seluruh materi muatan dalam Perkam tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Setiap draf Perkam terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPMK, kemudian dilakukan harmonisasi oleh Bagian Hukum dan Kerja Sama Setda Berau sebelum ditetapkan. Tujuannya agar seluruh substansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Tenteram menerangkan bahwa penyusunan Perkam mengacu pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, serta Peraturan Bupati Berau Nomor 21 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung.
Regulasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah kampung dalam menjalankan kewenangan di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat sesuai kondisi dan potensi yang dimiliki setiap kampung.
Melalui dasar hukum tersebut, pemerintah kampung diharapkan mampu menyusun aturan yang tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan kampung yang tertib dan akuntabel.
"Perkam yang berkualitas diharapkan mampu menjadi dasar hukum bagi pemerintah kampung dalam menjalankan pemerintahan secara tertib, melibatkan masyarakat, dan mengutamakan kepentingan warga," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengingatkan pemerintah kampung tidak menjadikan Peraturan Kampung (Perkam) hanya sebagai administrasi, melainkan sebagai aturan yang mampu menjawab persoalan serta mendukung pengembangan potensi di masing-masing wilayah.
Penyusunan Perkam diakunya perlu dilakukan dengan melihat kondisi riil masyarakat. Aturan yang dibuat tidak bisa disamaratakan.
"Perkam memang harus lahir dari kebutuhan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Karena setiap kampung memiliki kondisi, potensi, dan persoalan yang berbeda, sehingga aturan yang dibuat juga harus mampu menjawab kebutuhan tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, Perkam juga perlu melakukan musyawarah kampung, terutama dengan lembaga kemasyarakatan untuk memberikan masukan agar aturan yang dihasilkan memiliki legitimasi dan dapat diterapkan dengan baik.
"Ketika masyarakat dilibatkan sejak awal, maka mereka akan lebih memahami dan ikut mendukung penerapan aturan tersebut," jelasnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah kampung agar dalam menyusun Perkam tetap memperhatikan batas kewenangan yang dimiliki.
Regulasi yang dibuat harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kami mendorong agar pemerintah kampung lebih aktif menggali potensi dan kebutuhan daerahnya masing-masing," katanya.
Menurutnya, keberadaan Perkam yang berkualitas dapat memperkuat tata kelola pemerintahan kampung termasuk dalam pengelolaan potensi lokal, pelayanan masyarakat, maupun upaya meningkatkan kesejahteraan warga.
"Kalau Perkam disusun dengan baik dan sesuai kebutuhan, maka akan menjadi pedoman bagi pemerintah kampung dalam menjalankan kewenangannya secara tertib, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," pungkasnya. (aja/sam)
Editor : Nurismi