Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Lindungi Konsumen dari Informasi Menyesatkan, BPOM Perketat Aturan Promosi Iklan Obat

Nurismi • Jumat, 17 Juli 2026 | 14:05 WIB
ILUSTRASI: Dinkes Berau terus mengedukasi masyarakat agar cerdas dalam menggunakan obat sesuai ketentuan. (IZZA/BP)
ILUSTRASI: Dinkes Berau terus mengedukasi masyarakat agar cerdas dalam menggunakan obat sesuai ketentuan. (IZZA/BP)

BERAU POST – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat yang mulai berlaku sejak April 2026.

Regulasi tersebut menggantikan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2022, yang tujuannya memperketat pengawasan terhadap promosi obat agar informasi yang diterima masyarakat tidak menyesatkan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Sitti Zakiah, menjelaskan, regulasi terbaru tersebut pada prinsipnya menegaskan tugas dan fungsi utama BPOM dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terkait penggunaan obat.

Seluruh ketentuan mengenai materi promosi maupun iklan obat menjadi kewenangan penuh BPOM. Termasuk di dalamnya proses penilaian, serta persetujuan terhadap materi iklan sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

"Dalam peraturan terbaru itu, tugas utama BPOM berkaitan dengan perlindungan masyarakat terhadap penggunaan obat, termasuk pengawasan terhadap promosi dan iklan obat," ujarnya belum lama ini.

Ia menegaskan, Dinkes Berau memang tidak memiliki kewajiban menerbitkan surat edaran khusus mengenai persyaratan promosi maupun iklan obat. Sebab, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di bawah BPOM sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, pihaknya tetap mengambil peran dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan obat yang benar melalui berbagai kegiatan edukasi.

Upaya tersebut dilakukan melalui tenaga kesehatan yang bertugas di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tingkat pertama beserta jejaringnya. “Edukasi difokuskan pada peningkatan kesadaran masyarakat agar lebih cerdas dalam menggunakan obat,” ungkapnya.

Masyarakat diharapkan memahami cara memilih obat yang tepat, menggunakannya sesuai aturan, menyimpannya dengan benar, hingga membuang obat yang sudah tidak digunakan secara tepat.

Adapun edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam mendukung perlindungan kesehatan masyarakat.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat menggunakan obat secara lebih bijak dan sesuai ketentuan, sehingga manfaat pengobatan dapat diperoleh secara optimal.

Pun diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai obat sekaligus terhindar dari informasi promosi yang berpotensi menyesatkan.

Dilansir dari Kaltim Post, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Promosi dan Iklan Obat. Regulasi yang berlaku sejak April 2026 itu bertujuan memperketat pengawasan terhadap promosi obat agar informasi yang diterima masyarakat tidak menyesatkan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa obat resep hanya boleh dipromosikan melalui media ilmiah yang ditujukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Sementara obat tanpa resep masih dapat diiklankan kepada masyarakat, tetapi wajib memperoleh persetujuan BPOM sebelum dipublikasikan.

Persetujuan iklan hanya dapat diajukan oleh industri farmasi yang memiliki izin edar. Dengan demikian, pedagang besar farmasi, fasilitas pelayanan kefarmasian, penyelenggara sistem elektronik farmasi, maupun pihak lain yang ingin beriklan harus bekerja sama dengan pemilik izin edar.

BPOM juga melarang tenaga kesehatan, aparatur sipil negara (ASN), aparat penegak hukum, serta influencer atau figur publik menjadi bintang iklan maupun memberikan testimoni untuk promosi obat.

Ketentuan tersebut diterapkan guna menjaga objektivitas informasi sekaligus mencegah praktik promosi yang berpotensi menyesatkan masyarakat. (aja/sam)

Editor : Nurismi
Iklan obat bpom Dinkes Berau