Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Batas Akhir 15 Juli, DPMPTSP Berau Siapkan Pendampingan Pengisian LKPM Lewat Sistem OSS

Nurismi • Selasa, 14 Juli 2026 | 14:40 WIB
ILUSTRASI: DPMPTSP Berau mengingatkan kewajiban penyampaian LKPM bagi seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Berau. (IZZA/BP)
ILUSTRASI: DPMPTSP Berau mengingatkan kewajiban penyampaian LKPM bagi seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Berau. (IZZA/BP)

BERAU POST – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau mengimbau seluruh pelaku usaha segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan jadwal pelaporan hingga pertengahan Juli 2026.

Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, menyampaikan, penyampaian LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pada periode pelaporan kali ini, kewajiban penyampaian LKPM dibagi berdasarkan kategori usaha. Pelaku usaha non-Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diwajibkan menyampaikan LKPM Triwulan II untuk periode kegiatan April-Juni 2026.

“Sementara itu, pelaku usaha UMK menyampaikan LKPM Semester I dengan periode kegiatan Januari-Juni 2026,” ungkapnya.

Adapun periode penyampaian laporan berlangsung mulai 1 hingga 15 Juli 2026. DPMPTSP Berau mengingatkan pelaku usaha tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan, sehingga proses penyampaian laporan dapat dilakukan dengan lebih baik dan tidak mengalami kendala.

Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id. Pelaku usaha dapat masuk ke sistem tersebut, kemudian memilih menu “Informasi”, dilanjutkan dengan memilih “Kewajiban Usaha”, lalu mengakses bagian “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)”.

Dijelaskannya, pelaporan LKPM memiliki peran penting karena menjadi salah satu sumber data bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi serta perkembangan kegiatan usaha.

“Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai aktivitas penanaman modal yang berjalan,” katanya.

Selain sebagai kewajiban administrasi, penyampaian LKPM secara tepat waktu juga diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan usaha para pelaku usaha di Kabupaten Berau.

Karena itu, seluruh pelaku usaha diminta memperhatikan jadwal pelaporan dan memastikan laporan disampaikan sesuai ketentuan.

Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pengisian LKPM atau membutuhkan informasi lebih lanjut, DPMPTSP Berau menyediakan layanan pendampingan.

Pelaku usaha dapat menghubungi maupun datang langsung ke kantor DPMPTSP Berau untuk mendapatkan bantuan dalam proses penyampaian laporan.

Pihaknya berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Dengan pelaporan yang tertib dan tepat waktu, kegiatan investasi serta perkembangan dunia usaha di Kabupaten Berau dapat terus berjalan dengan baik.

“Lapor tepat waktu, investasi maju, Berau semakin hebat. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat tertib menyampaikan LKPM sesuai periode yang telah ditetapkan,” ajaknya.

Sementara Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Berau agar tidak mengabaikan kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Data yang diperoleh dari pelaporan LKPM memiliki peran strategis sebagai dasar bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi di Kabupaten Berau,” katanya.

Dengan data yang akurat dan lengkap, pemerintah tentunya dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dirinya juga meminta DPMPTSP tetap mendampingi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pelaporan.

Menurutnya, pendampingan tersebut perlu dimanfaatkan dengan baik agar seluruh pelaku usaha untuk dapat memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap seluruh pelaku usaha di Berau dapat meningkatkan kesadaran untuk menyampaikan LKPM sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” harapnya.

Pun diharapkan iklim investasi di Berau semakin kondusif, kepercayaan investor terus meningkat, dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja di daerah. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#DPMTSP Berau #LKPM