Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Alat Bukti Lengkap, Satresnarkoba Polres Berau Tetapkan DM Sebagai Tersangka Penyelundupan Sabu

Nurismi • Minggu, 12 Juli 2026 | 13:40 WIB
TERTUNDUK: DM yang sempat diamankan Rutan Tanjung Redeb kini berstatus sebagai tersangka. (BERAU POST)
TERTUNDUK: DM yang sempat diamankan Rutan Tanjung Redeb kini berstatus sebagai tersangka. (BERAU POST)

BERAU POST – Proses hukum upaya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu di Rutan Tanjung Redeb terus bergulir.

Kini, pria berinisial DM (46) yang membawa sabu resmi menyandang status tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnakroba) Polres Berau.

Penetapan status hukum terhadap DM dilakukan, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Dipaparkan Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, setelah melakukan pemeriksaan dan bukti yang lengkap, kini DM dijerat atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. “Iya, DM sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada awak media Jumat (10/7).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DM mengaku sudah memperoleh sabu tersebut sekitar lima hari sebelum diamankan.

Narkotika itu didapat melalui sistem "jejak", di mana seseorang yang diduga sebagai pengedar mengarahkan tersangka untuk mengambil sabu di sebuah lokasi tertentu di wilayah Tanjung Redeb, tanpa bertemu secara langsung.

Namun, upaya penyidik untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut tidak berjalan mudah.

Pasalnya, seluruh riwayat percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di telepon genggam milik tersangka telah dihapus sebelum dirinya diamankan petugas.

"Jejak komunikasinya sudah dihapus, sehingga menyulitkan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini," sebutnya.

Meski demikian, Satresnarkoba Polres Berau masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap identitas pemasok, sekaligus kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku bahwa sabu yang ditemukan petugas jaga rutan bukanlah barang yang baru dibeli. Menurut pengakuannya, barang bukti tersebut merupakan sisa sabu yang sebelumnya telah digunakan.

"Informasinya, sabu yang ditemukan itu adalah sisa sabu yang sudah dipakai tersangka," katanya.

Penyidik juga mendalami hubungan DM dengan warga binaan perempuan berinisial LH (26) yang hendak dibesuknya.

Berdasarkan keterangan tersangka, hubungan keduanya hanya sebatas teman yang telah saling mengenal sejak sama-sama menjadi pengguna narkotika.

DM mengaku datang ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb semata-mata untuk mengantarkan makanan berupa roti kepada LH. Ia pun membantah memiliki niat menyelundupkan sabu ke dalam rutan.

Kepada penyidik, DM beralasan narkotika tersebut terbawa secara tidak sengaja karena tas jinjing (tote bag) yang digunakannya untuk membawa kotak roti merupakan tas yang biasa dipakai untuk menyimpan sabu. "Menurut pengakuan tersangka bahwa sabu itu tidak sengaja terbawa," tuturnya.

Meski demikian, polisi tidak serta-merta menerima alasan tersebut. Seluruh keterangan tersangka masih terus didalami dan dicocokkan dengan alat bukti serta hasil penyelidikan di lapangan.

Pihaknya menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap asal-usul sabu yang dimiliki tersangka, sekaligus memburu pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

“Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permanan, menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika petugas pelayanan kunjungan merasa curiga terhadap barang bawaan yang dibawa oleh DM.

Saat itu, pelaku membawa sebuah kardus roti yang diklaim berisi makanan untuk keluarga yang dibesuk. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP), isi kardus tersebut justru tidak sesuai dengan kemasannya.

"Petugas melihat ada kejanggalan. Kardus yang dibawa merupakan kardus roti, tetapi ketika dibuka ternyata isinya buah pir. Dari situ kecurigaan petugas semakin kuat, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," ujar Rian kepada awak media Rabu (8/7) lalu.

Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti. Saat memeriksa satu per satu isi bawaan, petugas menemukan satu poket kecil yang diduga berisi sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kardus tersebut.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan barang bukti beserta pengunjung yang bersangkutan. Selanjutnya, pihak Rutan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Berau untuk penanganan lebih lanjut.

"Demi menjaga integritas dan keamanan di dalam rutan, kami langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Berau agar dilakukan proses penyelidikan sesuai kewenangan kepolisian," katanya.

Dalam pemeriksaan awal, DM mengaku dirinya datang untuk membesuk LH. Dari hasil pendalaman sementara, diketahui bahwa LH masih memiliki hubungan kekerabatan dengan DM.

Adapun seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Berau guna mengungkap asal-usul narkotika tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik upaya penyelundupan tersebut.

Rian menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap segala bentuk penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan, khususnya narkotika.

Menurutnya, seluruh petugas telah diinstruksikan untuk selalu menjalankan SOP pemeriksaan secara ketat terhadap setiap orang maupun barang yang masuk ke area rutan.

"Kami tidak akan main-main terhadap upaya penyelundupan narkoba. Siapa pun yang mencoba memasukkan barang terlarang ke dalam Rutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan akan terus kami perketat agar peredaran narkoba tidak memiliki celah masuk ke dalam lingkungan pemasyarakatan," tegasnya. (aky/sam)

Editor : Nurismi
#penyelundupan sabu #Rutan Tanjung Redeb