BERAU POST – Mekanisme penyaluran pupuk subsidi di Berau akan mengalami sejumlah perubahan mulai 1 September 2026.
Perubahan tersebut mencakup regulasi, kebijakan, format dokumen, tata cara penebusan, hingga proses bisnis penyaluran pupuk subsidi.
Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau, Bambang Sujatmiko, menjelaskan, perubahan petunjuk teknis (juknis) penebusan pupuk subsidi dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta meminimalisasi potensi penyalahgunaan dalam proses penyaluran.
“Perubahan tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 perihal Tata Kelola Pupuk Bersubsidi,” bebernya kemarin (8/7).
Adapun tujuan utama perubahan tersebut adalah agar penyaluran pupuk subsidi benar-benar memenuhi prinsip 7 Tepat yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
“Intinya perubahan juknis penebusan per 1 September nanti untuk meminimalisasi penyelewengan agar tercapai prinsip 7 Tepat dalam penyaluran pupuk subsidi,” ujar Bambang.
Dalam aturan terbaru, terdapat sejumlah perubahan pada mekanisme penebusan menggunakan surat kuasa. Jika sebelumnya satu penerima kuasa dapat mewakili maksimal 30 nomor induk kependudukan (NIK), kini jumlah tersebut dibatasi menjadi maksimal 20 NIK.
Selain itu, pihak yang mengetahui dan mengesahkan surat kuasa maupun surat pernyataan ahli waris hanya penyuluh pertanian. Setiap dokumen juga wajib memuat narasi mengenai tanggung jawab atas penyerahan pupuk subsidi.
Perubahan lainnya adalah kewajiban penggunaan KTP asli milik pemberi kuasa. Sementara untuk surat pernyataan ahli waris, masa berlakunya dibatasi hanya satu tahun.
Setelah itu, ahli waris diwajibkan kembali melapor untuk proses pendaftaran pada tahun berikutnya.
Selanjutnya, format dokumen surat kuasa maupun surat pernyataan ahli waris juga mengalami perubahan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk meminimalisasi potensi penyelewengan, memastikan penerima kuasa bertanggung jawab atas penebusan pupuk.
“Memastikan pemberi kuasa memberikan persetujuan secara sadar dan sah, serta memperkuat konsekuensi pertanggungjawaban secara hukum,” terangnya.
Pada mekanisme penebusan menggunakan kartu perbankan, pemerintah juga menegaskan bahwa proses tersebut tidak dapat diwakilkan. Petani wajib melakukan penebusan sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses identifikasi, petani dapat menggunakan KTP asli maupun KTP digital sebagai dokumen identitas bagi warga negara Indonesia sesuai ketentuan.
“Di sisi pengawasan, proses verifikasi dan validasi juga mengalami penyesuaian. Verifikasi dokumen maupun pengecekan di lapangan akan dilakukan secara sampling,” sebutnya.
Tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi terdiri atas unsur Dinas Pertanian kabupaten/kota dan penyuluh pertanian, atau salah satunya sesuai kondisi di daerah masing-masing.
Tim tersebut bertugas melakukan pemeriksaan terhadap transaksi penyaluran beserta dokumen pendukung atau lembar kerja sebagai eviden. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penyesuaian data apabila bukti transaksi dinyatakan sesuai ketentuan.
“Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, transaksi tersebut akan ditolak,” katanya.
Ia menambahkan, proses bisnis penyaluran pupuk subsidi tetap diawali dengan perencanaan melalui pendataan petani dan kebutuhan pupuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses penyaluran pupuk, verifikasi dan validasi data, hingga tahap pembayaran.
Pihaknya berharap tata kelola penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Berau menjadi lebih tertib, transparan, akuntabel, serta mampu memastikan bantuan pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong juga telah mengingatkan agar perhatian terhadap dinamika penyaluran pupuk subsidi di Berau terus diperhatikan.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap ketersediaan pupuk subsidi agar kebutuhan petani benar-benar terpenuhi hingga ke tingkat lapangan.
Diakunya, permasalahan yang kerap dihadapi para petani adalah ketersediaan pupuk subsidi yang kadangkala tidak tersedia. Perlu adanya langkah antisipasi terkait potensi keterbatasan pupuk subsidi tersebut.
"Alokasi dan kendala distribusi tetap harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan baru pada musim tanam berikutnya," katanya.
Ia menilai ketersediaan pupuk subsidi memiliki peran krusial terhadap produktivitas sektor pertanian dan perkebunan masyarakat.
Apabila kebutuhan pupuk tidak terpenuhi secara optimal, hal tersebut berpotensi menurunkan hasil panen petani, yang pada akhirnya berdampak pada ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan petani itu sendiri.
“Pupuk memang salah satu kebutuhan utama bagi petani. Kalau masalah-masalah terkait pupuk subsidi ini tidak diantisipasi secara serius, tentu akan mempengaruhi hasil panen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa persoalan pupuk subsidi tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, krisis atau keterbatasan pupuk akan berimbas langsung pada perekonomian masyarakat, khususnya petani yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian. (aja/sam)
Editor : Nurismi