BERAU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau akan menghentikan penyelidikan dugaan maladministrasi yang terjadi di Kampung Pilanjau.
Keputusan tersebut diambil setelah terlapor diketahui meninggal dunia, sehingga proses permintaan keterangan maupun pertanggungjawaban hukum tidak dapat lagi dilakukan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, pihaknya memperoleh informasi mengenai meninggalnya terlapor pada Sabtu (4/7).
Saat ini, Kejari masih menunggu surat keterangan kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai kelengkapan administrasi sebelum penyelidikan resmi ditutup.
Menurut Imam, keberadaan surat keterangan kematian menjadi dasar administrasi yang diperlukan untuk menghentikan proses penyelidikan. Setelah dokumen tersebut diterima, Kejari akan menerbitkan keputusan penutupan perkara.
Ia menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan selama ini berfokus pada subjek hukum yang dilaporkan masyarakat.
Dengan meninggalnya yang bersangkutan, penyidik tidak lagi memiliki pihak yang dapat dimintai keterangan secara langsung untuk mengembangkan perkara.
“Sudah tidak ada lagi yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” ucapnya kemarin (7/7).
Imam mengungkapkan, sejak awal Kejari sebenarnya berencana melakukan pemeriksaan secara lebih mendalam terhadap terlapor. Langkah tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
Namun, meninggalnya terlapor membuat upaya pendalaman itu mengalami kendala. Hingga saat ini, data yang dimiliki Kejari dinilai belum cukup untuk mengidentifikasi pihak lain yang mungkin ikut berperan dalam perkara tersebut.
“Kami masih kesulitan membuka siapa saja yang terlibat,” jelas Imam.
Meski demikian, ia menegaskan penutupan penyelidikan bukan berarti peluang pengusutan telah tertutup sepenuhnya.
Apabila di kemudian hari terdapat laporan masyarakat baru yang disertai alat bukti memadai, Kejari membuka kemungkinan untuk kembali menindaklanjuti perkara tersebut.
“Kalau ada laporan baru dengan alat bukti, bisa kami buka lagi,” tegasnya.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari telah melakukan serangkaian wawancara serta pengumpulan data dari berbagai pihak. Hasil penyelidikan juga diperkuat dengan audit yang dilakukan oleh Inspektorat.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 980 juta yang berasal dari dugaan penyimpangan terkait fee kayu.
Selain itu, Kejari juga sempat menelusuri dugaan keterkaitan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dalam perkara tersebut.
Namun hingga kini, belum ditemukan dasar hukum yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara aktivitas BUMK dengan penggunaan anggaran atau keuangan kampung.
Menurut Imam, keberadaan BUMK memang ada, tetapi tidak ditemukan afiliasi terhadap pengelolaan anggaran kampung yang dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. “BUMK ada, tetapi keterkaitannya dengan keuangan kampung belum ditemukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Inspektorat juga mengalami kendala serupa dalam menghubungkan aktivitas BUMK dengan unsur kerugian negara. Karena itu, aspek tersebut belum dapat dijadikan dasar dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan kondisi tersebut, Kejari Berau memastikan penyelidikan akan dihentikan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Namun, institusi penegak hukum itu tetap membuka ruang apabila di masa mendatang muncul fakta baru maupun bukti tambahan yang dapat menjadi dasar untuk membuka kembali proses penanganan perkara.
Sebelumnya, Kejari Berau menerima hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Berau terkait laporan masyarakat mengenai pengelolaan keuangan BUMK dan pembagian fee kayu di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung.
Saat ini, Kejari Berau tengah melakukan telaah terhadap hasil audit tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hasil audit yang diterima pada 18 Juni 2026 itu, menemukan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai mencapai Rp 988.531.064.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan terkait pengelolaan BUMK dan pembagian fee kayu di Kampung Pilanjau.
“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dan hasil pemeriksaan kami limpahkan ke Inspektorat untuk audit investigatif,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut Imam, setelah proses audit selesai, Inspektorat Berau menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Kejari Berau. Dari audit tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara yang berasal dari dua kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan.
“Hasil audit menyimpulkan ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 988 juta lebih,” katanya.
Ia menegaskan, temuan tersebut muncul karena adanya laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap, serta sejumlah kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan indikasi kerugian negara yang saat ini sedang ditelaah lebih lanjut oleh Kejaksaan.
Meski demikian, Kejari Berau belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Imam menyebut proses hukum masih berada pada tahap awal dan memerlukan kajian lebih mendalam.
“Untuk terduga pelaku belum bisa kami sampaikan,” tegasnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi