Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Kawasan Hutan Tak Bisa Diklaim Jadi Hak Milik Perseorangan

Nurismi • Rabu, 8 Juli 2026 | 09:25 WIB
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat, Azhar Rudiyanto (kanan). (SENO/BP)
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat, Azhar Rudiyanto (kanan). (SENO/BP)

BERAU POST – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat, Azhar Rudiyanto, menegaskan bahwa kawasan yang berstatus kawasan hutan atau Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) tidak dapat diakui maupun dimiliki secara perseorangan sebagai hak milik.

Pemanfaatan kawasan tersebut katanya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah, yakni melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau skema Perhutanan Sosial.

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai kawasan hutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menurutnya, secara umum wilayah Indonesia terbagi menjadi dua kategori, yakni kawasan hutan dan bukan kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL).

“Yang menetapkan status kawasan itu pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan,” ujarnya Selasa (7/7).

Azhar mengatakan, berdasarkan regulasi tersebut, penguasaan hutan oleh negara memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan suatu wilayah menjadi kawasan hutan.

Status kawasan hutan sendiri terdiri atas hutan negara dan hutan hak, sementara berdasarkan fungsinya dibagi menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Ia menjelaskan, pemanfaatan kawasan hutan juga telah diatur secara jelas. Hanya terdapat dua skema yang dapat digunakan masyarakat maupun badan usaha untuk memanfaatkan kawasan hutan secara legal. “Kalau mengikuti regulasi, hanya ada PBPH dan Perhutanan Sosial,” katanya.

PBPH diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang memperoleh izin dari pemerintah, seperti hutan tanaman industri. Sementara bagi masyarakat, akses legal yang disediakan pemerintah adalah melalui program Perhutanan Sosial.

Di wilayah kerja KPHP Berau Barat sendiri, program Perhutanan Sosial telah berjalan cukup luas. Hingga saat ini terdapat 17 izin Perhutanan Sosial dengan total luasan mencapai 106.527 hektare di Kabupaten Berau. Dari jumlah tersebut, sekitar 53.216 hektare berada di wilayah KPHP Berau Barat.

Azhar menegaskan, keberadaan masyarakat di dalam kawasan hutan tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengklaim kepemilikan lahan.

Begitu pula surat yang diterbitkan oleh pemerintah di tingkat lokal tidak dapat dijadikan dasar legalitas kepemilikan atas kawasan hutan.

“Tidak bisa tiba-tiba menduduki lalu mengklaim sebagai hak milik,” tegasnya.

Ia mencontohkan, apabila terdapat masyarakat yang memasuki kawasan hutan tanpa izin, termasuk hanya berbekal surat dari pemerintah kecamatan atau pihak lain, dokumen tersebut tidak dapat dianggap sebagai legalitas pemanfaatan kawasan hutan. “Surat dari camat bukan izin kawasan hutan,” ujarnya.

Azhar menambahkan, KPHP Berau Barat juga tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pemanfaatan kawasan hutan. Peran KPHP lebih kepada memfasilitasi masyarakat dalam proses pengajuan izin kepada Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya memfasilitasi, izinnya dari kementerian,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar hukum dapat berimplikasi pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat diimbau memahami mekanisme yang tersedia sebelum melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan.

“Ada ketentuan pidananya apabila melanggar,” jelas Azhar.

Selain melakukan pengawasan, KPHP Berau Barat juga mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Berbagai kegiatan penyuluhan, sosialisasi, hingga peningkatan kesadaran hukum terus dilakukan bersama para pemangku kepentingan.

KPHP juga membentuk Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan Masyarakat Peduli Api (MPA) di sejumlah wilayah Perhutanan Sosial sebagai bagian dari upaya melibatkan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

“Kami lebih mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku,” pungkasnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#KPHP Berau #kawasan hutan #perhutanan sosial