BERAU POST – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan proses pengisian jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong terus berjalan sesuai mekanisme seleksi dan sistem manajemen talenta.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyebut, dalam dua bulan terakhir terdapat sejumlah jabatan kepala OPD yang mengalami kekosongan dan akan segera diisi secara bertahap.
Per 1 Juli 2026 terdapat dua jabatan kepala OPD yang kosong, yakni Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau.
Pada bulan berikutnya, kekosongan jabatan terjadi pada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau, sehingga dalam rentang dua bulan tersebut terdapat tiga posisi yang tidak terisi definitif.
Kondisi ini kemudian akan berlanjut hingga akhir tahun dengan tambahan satu jabatan lagi, yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau.
“Jadi ada empat nanti yang akan kita lakukan seleksi atau melalui manajemen talenta di akhir tahun,” ujarnya kemarin (6/7).
Selain empat jabatan tersebut, pada tahun 2026 tercatat sekitar sembilan OPD yang mengalami kekosongan posisi pimpinan.
Dari jumlah itu, lima OPD telah lebih dulu melalui proses manajemen talenta, sementara empat lainnya akan dilanjutkan melalui mekanisme seleksi terbuka atau tahapan berikutnya yang dijadwalkan secara bertahap.
Selanjutnya, pada tahun 2027 diperkirakan masih terdapat sekitar delapan kepala OPD yang akan pensiun, disusul pada tahun 2028 sebanyak tujuh OPD lainnya.
Menurutnya, seluruh proses tersebut merupakan bagian dari penataan dan regenerasi jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Terkait tahapan seleksi yang sedang berlangsung, ia menjelaskan bahwa saat ini para peserta telah menyelesaikan tahap penulisan makalah.
Selanjutnya, pemerintah daerah masih menunggu hasil asesmen yang dilaksanakan di Balai Pengujian Kompetensi di Jogjakarta sebagai bagian dari rangkaian penilaian kompetensi.
“InsyaAllah ini paralel. Setelah ini, dalam dua sampai tiga minggu ke depan kita jadwalkan presentasi sekaligus wawancara akhir untuk lima jabatan yang sedang diproses,” katanya.
Dari data panitia seleksi (pansel), terdapat lebih dari 30 pelamar yang mengikuti seleksi untuk lima jabatan tersebut.
Seluruh peserta telah melewati tahapan asesmen dan penulisan makalah, dan kini menunggu tahapan akhir berupa presentasi dan wawancara.
Pelaksanaan seleksi sempat menyesuaikan jadwal karena salah satu anggota pansel merupakan pejabat dari pemerintah provinsi harus mengikuti penugasan lain.
Hal itu berdampak pada penyesuaian waktu pelaksanaan tahapan akhir, sehingga jadwal harus disinkronkan kembali agar seluruh proses tetap berjalan sesuai aturan.
Seluruh proses seleksi jabatan dilakukan secara profesional dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, sistem kepegawaian saat ini bersifat lebih sentralistik, sehingga setiap tahapan termasuk mutasi antarbidang maupun antar OPD, wajib mendapatkan persetujuan BKN.
“Semua harus diawasi dan mendapatkan pendampingan langsung dari BKN. Bahkan untuk mutasi pegawai saja sekarang harus ada izin,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik titipan jabatan dalam proses seleksi yang sedang berjalan.
Pemerintah daerah kata dia, berkomitmen menjalankan seluruh tahapan secara terbuka dan profesional sesuai hasil penilaian. “Tidak ada lagi istilah titipan jabatan. Kita profesional saja, apapun hasilnya,” tegasnya. (aja/sam)
Editor : Nurismi