Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Butuh Waktu Hingga 6 Tahun, Tiga Orangutan Eks Peliharaan Warga Akhirnya Kembali ke Huta

Nurismi • Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:05 WIB
KONSERVASI: Tim melepasliarkan tiga orangutan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kutai Timur, Selasa (23/6). (COP UNTUK BERAU POST)
KONSERVASI: Tim melepasliarkan tiga orangutan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kutai Timur, Selasa (23/6). (COP UNTUK BERAU POST)

BERAU POST – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau dan Centre for Orangutan Protection (COP) melepasliarkan tiga individu orangutan ke habitat aslinya, Selasa (23/6) lalu.

Pelepasliaran dilakukan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang berada di bawah pengelolaan KPHP Kelinjau.

Tiga orangutan tersebut masing-masing bernama Bagus, Eboni, dan Ruby. Ketiganya memiliki latar belakang serupa, yakni pernah dipelihara masyarakat sebelum akhirnya diselamatkan.

Bagus diselamatkan BKSDA Kaltim pada awal September 2020 di Desa Merabu. Eboni dievakuasi pada akhir April 2022 di Desa Long Beliu. Sementara Ruby dievakuasi awal April 2024 di Desa Persiapan Sekurau Atas, Kutai Timur.

Kepala Balai KSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto, mengatakan, pelepasliaran ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Kehutanan dalam upaya konservasi orangutan Kalimantan.

“Kegiatan ini adalah hasil kolaborasi multipihak antara Balai KSDA Kalimantan Timur, Balai Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Wilayah V Samarinda, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, KPHP Kelinjau, COP, serta masyarakat lokal,” ujarnya kemarin (25/6).

Sebelum dilepasliarkan, ketiga orangutan tersebut menjalani proses rehabilitasi di Borneo Orangutan Rescue Alliance (BORA). Selama proses itu, mereka mengikuti pemeriksaan kesehatan, sekolah hutan, hingga masa adaptasi di pulau pra-pelepasliaran selama empat bulan.

“Rehabilitasi adalah proses panjang yang membutuhkan waktu dua hingga enam tahun. Ketiganya telah terpantau mampu beradaptasi dan hidup mandiri di pulau pra-pelepasliaran, sehingga dinyatakan layak untuk kembali ke hutan,” katanya.

Dalam empat tahun terakhir, sebanyak 18 individu orangutan hasil rehabilitasi BORA telah dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat.

Ke depan, tim monitoring dari COP akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan Bagus, Eboni, dan Ruby selama tiga bulan untuk memastikan adaptasi di habitat barunya berjalan baik.

Pelepasliaran ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menuju Hari Konservasi Alam Nasional 2026 yang diperingati setiap 10 Agustus. (aja/sam)

Editor : Nurismi
#orangutan #BKSDA Kaltim