Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Bukan Lagi Salah Administrasi, Kejari Berau Beri Warning Keras Kepala Kampung Terkait Korupsi

Nurismi • Jumat, 26 Juni 2026 | 09:50 WIB

 

JAGA DESA: Kejaksaan Negeri Berau menjelaskan kepada kepala kampung serta aparatur kampung tentang program Jaga Desa 2026. (MARNI/BP)
JAGA DESA: Kejaksaan Negeri Berau menjelaskan kepada kepala kampung serta aparatur kampung tentang program Jaga Desa 2026. (MARNI/BP)

BERAU POST – Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang akan dijalankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau pada 2026 mengalami perubahan fokus.

Jika selama ini lebih banyak menitikberatkan pada pendampingan dan tata kelola administrasi dana kampung, tahun depan program tersebut diarahkan pada penguatan pendidikan dan sosialisasi antikorupsi bagi kepala kampung serta perangkat desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana kampung.

Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir Kejari Berau terus memberikan pendampingan dan edukasi mengenai tata kelola keuangan yang baik.

Namun, sejumlah informasi yang diterima menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang tidak lagi sebatas kesalahan administratif.

“Sekarang kami lebih menekankan sosialisasi mengenai tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, materi yang diberikan nantinya akan lebih banyak membahas batasan-batasan hukum dalam pengelolaan anggaran negara, termasuk konsekuensi hukum apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

“Ini benar-benar menjadi warning bagi kepala kampung,” tegasnya.

Imam mengungkapkan, perubahan pendekatan tersebut juga dilatarbelakangi adanya informasi mengenai sejumlah kegiatan pembangunan yang pelaksanaannya dinilai tidak jelas, meski seharusnya telah selesai dikerjakan.

“Kami mendengar ada informasi yang mengarah bukan lagi kesalahan administrasi,” katanya.

Menurutnya, indikasi tersebut perlu diantisipasi sejak dini melalui penguatan pemahaman hukum kepada aparatur kampung, agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi maupun penyalahgunaan anggaran.b“Ada indikasi niat untuk melakukan penyimpangan,” lanjutnya.

Melalui program Jaga Desa 2026, Kejari Berau berharap kepala kampung, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) semakin memahami aturan yang mengatur penggunaan dana kampung.

Dengan demikian, anggaran yang nilainya cukup besar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara Camat Sambaliung, Noor Alam, menyambut positif pelaksanaan program Jaga Desa yang merupakan kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dengan Kejaksaan. “Kami sangat positif dengan program ini,” ucapnya.

Menurut Noor Alam, program tersebut memberikan pemahaman kepada kepala kampung dan aparatur desa bahwa pengelolaan dana desa memiliki aturan yang wajib dipatuhi.

Ia berharap para kepala kampung tidak ragu berkoordinasi dengan kecamatan, DPMK maupun Kejaksaan apabila menemukan persoalan atau hal-hal yang belum dipahami dalam pengelolaan anggaran. “Jangan sampai salah ambil keputusan,” pesannya.

Noor Alam juga berharap pembinaan tetap menjadi langkah utama dalam penyelesaian persoalan di tingkat kampung. “Kalau ada permasalahan, dibina terlebih dahulu,” tandasnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#Pemerintah kampung #maladminstrasi #kejari berau