Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Kandas di Area Konservasi Berau, Status Pidana Kapal Wisata LOB Tunggu Penyelidikan Pusat

Nurismi • Kamis, 25 Juni 2026 | 13:45 WIB
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Kaltim, Raihan Fida Nuzband. (PEMPROV KALTIM UNTUK BERAU POST)
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Kaltim, Raihan Fida Nuzband. (PEMPROV KALTIM UNTUK BERAU POST)

BERAU POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim memastikan penanganan insiden kapal wisata jenis Live on Board (LOB) yang kandas di perairan Pulau Maratua saat ini berada di bawah koordinasi pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Kaltim, Raihan Fida Nuzband, menjelaskan, penelusuran dilakukan karena lokasi kejadian berada di kawasan yang memiliki status perlindungan khusus, sehingga penanganannya menjadi kewenangan KKP.

Menurutnya, area tempat kapal kandas tersebut masuk dalam Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), sekaligus kawasan konservasi perairan yang dilindungi regulasi nasional.

“KKP langsung turun tangan menangani kasus ini,” ujarnya dikonfirmasi Rabu (24/6).

Katanya, KKP melalui Stasiun PSDKP Tarakan telah melakukan langkah-langkah penanganan, termasuk pemanggilan pihak kapal guna mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman atas insiden tersebut.

Dirinya menjelaskan, DKP Kaltim memiliki peran dalam pengelolaan kawasan konservasi, sementara aspek pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran menjadi kewenangan aparat pengawas di bawah KKP.

Selama ini, DKP Kaltim lebih banyak berfokus pada upaya perlindungan kawasan konservasi melalui sosialisasi kepada masyarakat pesisir, nelayan maupun pelaku usaha wisata terkait keberadaan terumbu karang dan ekosistem laut yang harus dijaga.

“Kalau ada insiden seperti ini, kewenangan pengawasannya ada di PSDKP KKP,” terangnya.

Selain itu, aspek perizinan kapal wisata juga tidak berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Raihan menyebut urusan perizinan kapal wisata merupakan ranah pemerintah pusat melalui KKP dan instansi kesyahbandaran.

Sementara itu, aspek keselamatan pelayaran berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Karena melibatkan beberapa aspek sekaligus, ia memperkirakan proses penanganan saat ini juga melibatkan koordinasi lintas instansi untuk memastikan penyebab kejadian dan bentuk pertanggungjawaban yang nantinya akan ditetapkan.

DKP Kaltim sendiri telah melaporkan informasi kejadian yang diterima dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), kepada KKP sebagai bagian dari mekanisme koordinasi yang berlaku. “Koordinasi berjalan cepat, hanya saja hasilnya memang masih berproses,” ucapnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum dapat disimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab maupun ada tidaknya unsur pelanggaran dalam insiden tersebut, karena seluruhnya masih menunggu hasil penyelidikan.

Ia menjelaskan, kawasan konservasi perairan Maratua memiliki nilai penting bagi sumber daya kelautan dan perikanan nasional.

Kawasan tersebut menjadi habitat berbagai jenis ikan, kerang, hingga terumbu karang yang menjadi alasan utama penetapannya sebagai kawasan konservasi.

Sebagai bentuk penguatan pengelolaan kawasan konservasi, Pemprov Kaltim juga telah membentuk UPTD yang bertugas membantu pengawasan dan edukasi kepada para pengguna ruang laut.

Menurutnya, masih banyak operator kapal wisata maupun pengguna laut lainnya yang belum memahami secara menyeluruh batas-batas kawasan konservasi, termasuk lokasi yang memiliki terumbu karang atau batuan bawah laut yang berpotensi membahayakan pelayaran.

“Kami berupaya membantu menjaga kawasan konservasi melalui UPTD,” katanya.

Keberadaan UPTD tersebut diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi kepada operator kapal wisata, nelayan dan pihak lain yang beraktivitas di kawasan konservasi agar kejadian serupa dapat diminimalkan di masa mendatang.

Terkait kemungkinan kasus tersebut dibawa ke ranah pidana, Raihan menegaskan hal itu masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan KKP. “Unsur pidana atau tidak, kita tunggu hasil penyidikannya,” tukasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Yudha Budisantosa, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait insiden tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima Disbudpar Berau mengenai tingkat kerusakan yang diduga terjadi akibat kapal kandas tersebut. “Saya sedang mencari informasi juga,” ujarnya Rabu (24/6). 

Yudha menegaskan pihaknya memilih bersikap proaktif dengan mencari data dan informasi dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah lanjutan yang akan diambil. “Nanti setelah ada laporan resmi baru kami mengambil langkah selanjutnya,” katanya.

Terkait kemungkinan pembentukan satuan tugas atau tim gabungan pengawasan pasca-insiden tersebut, Yudha menilai hal itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan instansi terkait lainnya.

Disbudpar Berau menurutnya, siap mendukung apabila nantinya dibutuhkan keterlibatan dalam upaya pengawasan maupun penanganan lanjutan.

“Kalau ada pelibatan tentu kami ikut serta, tetapi untuk membentuk tim sendiri secara aturan belum bisa,” pungkasnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#kapal kandas #KKP Pemprov Kaltim #penyelidikan