BERAU POST – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, sebut kapal wisata Live on Board (LOB) KM Seaisee I yang kandas di kawasan Chanel Point Schooling Barracuda, Maratua, beberapa hari lalu melintas tanpa pandu.
Dari laporan yang diterima, KM Seaisee I yang memiliki trayek Tarakan-Tarakan atau Tarakan Pulang Pergi (PP) itu bergerak keluar dari lokasi labuh di Maratua pada pukul 08.20 Wita saat kondisi air laut surut.
Di saat bersamaan, kapal juga menghadapi embusan angin kencang, sehingga memengaruhi pergerakan kapal.
“Kapal keluar dari lokasi labuh dalam kondisi surut dan disertai angin kencang,” jelasnya Senin (23/6).
Akibat kondisi tersebut, kapal mengalami kandas di titik koordinat 02°14.888”N - 118°38.387”E yang berada di kawasan perairan Maratua.
Setelah kejadian, upaya evakuasi segera dilakukan dengan melibatkan bantuan speedboat milik salah satu resor di sekitar lokasi.
“Dilakukan evakuasi untuk menarik kapal dari lokasi kandas,” katanya.
Setelah berhasil dilepaskan dari area kandas, KM Seaisee I melanjutkan pelayaran menuju Tarakan. Meski demikian, dampak yang ditimbulkan terhadap ekosistem bawah laut masih menjadi perhatian berbagai pihak, terutama karena lokasi tersebut dikenal sebagai habitat Schooling Barracuda yang keberadaannya menjadi ikon wisata selam Maratua.
Menindaklanjuti insiden itu, KUPP Kelas II Tanjung Redeb telah memerintahkan nahkoda dan agen kapal untuk memberikan klarifikasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara.
Hasil klarifikasi tersebut nantinya akan dilaporkan kembali kepada KUPP, sebagai bagian dari proses evaluasi dan pengumpulan informasi.
Selain menunggu laporan lanjutan, KUPP juga menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas kapal wisata yang beroperasi di kawasan Maratua dan Derawan.
Menurut Lister, koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh kegiatan pelayaran wisata berjalan sesuai aturan, serta memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.
“Perlu dilakukan rapat bersama stakeholder terkait,” tandasnya.
Rapat tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama mengenai tata kelola operasional kapal wisata di kawasan konservasi dan destinasi wisata bahari, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang serta kelestarian ekosistem laut Maratua tetap terjaga.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, menyatakan insiden kapal kandas yang diduga menyebabkan kerusakan terumbu karang di perairan Maratua berpotensi memiliki konsekuensi hukum pidana.
Terlebih jika lokasi kejadian diduga berada pada area yang memiliki status khusus atau termasuk kawasan konservasi yang dilindungi.
Menurutnya, setiap dugaan kerusakan lingkungan khususnya pada ekosistem terumbu karang yang berada di kawasan konservasi, dapat menjadi objek penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika memang terdapat kerusakan pada kawasan yang dilindungi, tentu ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan,” ujarnya.
“Apalagi jika ada dugaan kelalaian nakhoda dalam menjalankan kapal seperti salah membaca peta navigasi atau mengabaikan peringatan perairan dangkal,” sambungnya.
Imam menegaskan, Kejaksaan Negeri Berau membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak terkait untuk menyampaikan laporan apabila memiliki informasi atau bukti terkait insiden tersebut.
Laporan yang masuk akan menjadi bahan awal untuk dilakukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika ada laporan yang disertai data dan informasi yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan,” terangnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi